News / Nasional
Senin, 18 Januari 2021 | 14:23 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunda sidang terdakwa Pinangki Sirna Malasari karena ayahnya meninggal dunia, Senin (18/1/2021). [Suara.com/Welly]

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Load More