Suara.com - Pemerintah bersama Palang Merah Indonesia (PMI) menggelar gerakan nasional donor plasma konvalesen Covid-19. Salah satu menteri yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga ikut mendonorkan plasma konvalesennya.
Donor plasma konvalesen bisa dilakukan oleh orang yang telah sembuh dari penyakit Covid-19. Dengan ikut serta tersebut, maka Airlangga termasuk sebagai penyintas virus corona.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat berpidato dalam acara Pencanangan Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko PMK, Senin (18/1/2021).
"Yang saya hormati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bapak Airlangga Hartarto yang pada hari ini menjadi salah satu penyintas yang mendonorkan plamsa konvalesennya," kata Muhadjir.
Dalam tayangan yang disajikan tampak terlihat Airlangga tengah mendonorkan plasma konvalesen Covid-19 dengan diawasi oleh Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PMI.
Donor plasma konvalesen dilakukan karena pasien Covid-19 yang sudah sembuh memiliki antibodi poliklonal tinggi. Hal itu baik diberikan untuk pasien Covid-19 terutama yang bergejala berat hingga kritis.
"Bila donor meningkat diharapkan akan mengurangi waktu rawat dan kepadatan pasien Covid-19 dengan gejala sedang sampai berat di rumah sakit serta dapat mengurangi resiko kematian," ujarnya.
Di samping itu, kondisi darurat pelayanan kesehatan saat ini jg sangat membutuhkan peranan masy, termausk upy kita utk meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian utk mereka yang terjangkit Covid-19.
Karena itu, ia berharap kepada masyarakat khususnya penyintas Covid-19 bersedia untuk mendonorkan plasmanya bagi pasien Covid-19.
Baca Juga: Dewi Perssik Donor Plasma Darah Buat Pasien Kritis
"Kesediaan itu sekaligus sebagai rasa syukur atas kesembuhannya yang telah dapat lepas dari ancaman berat Covid-19."
Berita Terkait
-
Insentif Kendaraan Listrik Dihentikan, Untung atau Buntung?
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Bukan Drama, Ini 5 Respons Penyintas Trauma yang Sering Disalahpahami
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Stimulus Transportasi Nataru Meledak: Serapan Anggaran Kereta Api Tembus 83% dalam Sepekan!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional