News / Nasional
Rabu, 20 Januari 2021 | 18:38 WIB
Eks pejabat LAPAN Muchamad Muclis dan eks Kepala Badan Informasi Geospasial Priyadi Kardono ditahan KPK terkait kasus korupsi CSRT. (Suara.com/Welly Hidayat)

Priyadi dan Muchlis dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tag

Load More