Suara.com - Orang tua siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang menyebut pemaksaan menggunakan jilbab oleh pihak sekolah ke anaknya sudah melanggar HAM. Pengacara orang tua korban kemudian mengadukan kasus ini ke Komnas HAM.
"Kami menilai di sini ada pelanggaran HAM terhadap anak dari klien kami, Jeni Cahyani Hia yang dipaksa menggunakan kerudung oleh pihak sekolah," kata Penasehat Hukum, Mendrofa seperti dikutip dari Klikpositif.com--media jaringan Suara.com, Minggu kemarin.
Ia mengatakan, pelaporan tersebut berlandaskan pada pasal 90 ayat satu Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan pengaduan lisan atau tulisan pada Komnas HAM," lanjutnya.
Selanjutnya, menurutnya tidak terdapat upaya yang efektif untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang dialami oleh kliennya yang dilakukan oleh SMKN 2 Padang.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh SMKN 2 Padang adalah memaksa klien kami untuk menggunakan kerudung yang merupakan identitas agama tertentu dan bukan merupakan identitas agama dari klien kami," lanjutnya.
Sebelumnya, Ombudsman perwakilan Sumatera Barat memanggil Kepala Sekolah SMKN 2 Padang terkait persoalan yang viral di media sosial tersebut. Postingan dari akun facebook Elianu Hia menyatakan bahwa pihak SMKN 2 Padang memaksa anaknya untuk menggunakan jilbab.
Dalam postingan tersebut, ia mengupload foto surat yang menyatakan pernyataan tidak bersedia menggunakan kerudung atau jilbab.
Baca Juga: Dipaksa Pakai Jilbab, Surat Ortu Siswi di Padang Belum Direspons Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak
-
Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku