Suara.com - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atas tergugat artis Raffi Ahmad, Rabu (27/1/2021). Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing itu di buka oleh majelis hakim pada pukuk 10.45 WIB.
Pantauan Suara.com, Raffi selaku pihak tergugat tidak hadir di ruang sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri Depok. Suami dari Nagita Slavina itu memberikan kuasa pada tim hukumnya, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradonna dalam sidang kali ini.
Hal itulah yang menjadi keberatan dari David Tobing selaku penggugat karena kubu Raffi hanya melampirkan kuasa secara tertulis. Sebab, dikhawatirkan ada pengacara lain masuk ke ruang sidang tanpa adanya surat kuasa secara tertulis.
"Izin yang mulia, seharusnya pihak pengacara yang mewakili Raffi membawa surat kuasa berbentuk tertulis bukan lisan. Nantinya, khawatir ada pengacara masuk tanpa ada surat tertulis," kata David di ruang sidang.
Atas hal itu, David meminta pada majelis hakim untuk memanggil Raffi selaku tergugat untuk kali kedua. Sebab, dia menganggap Raffi secara formil tidak hadir dalam persidangan.
"Kalau menurut kami, tergugat ini tidak hadir, baik yang prinsipal maupun kuasanya. Sehingga harus dipanggil sekali lagi," sambungnya.
Hakim Ketua Eko Julianto pun kemudian memeriksa berkas yang dilampirkan oleh tim kuasa hukum Raffi. Dalam berkas tersebut, tertulis jika tim kuasa hukum hadir sebagai kuasa dalam bentuk lisan.
"Tentu sama-sama kita pahami bahwa, untuk perdata adalah formil, ketika seorang menyatakan sebagai kuasa, harus dibuktikan dengan surat kuasa," kata hakim Eko.
Dengan demikian, hakim menyatakan jika Raffi selaku tergugat tidak hadir secara formil dalam persidangan. Demikian juga dengan kuasa hukum Raffi yang belum sah dinyatakan sebagai kuasa.
Baca Juga: Raffi Ahmad Diingatkan Jangan Nongkrong Lagi Usai Divaksin Tahap 2
"Jadi dalam persidangan, secara formil, tergugat rafi ahmad tidak hadir dlam sidang.ddmikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa," beber Eko.
Persidangan kali ini akhirnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Sidang berikutnya akan berlangsung pada Rabu (3/2/2021) pekan depan pukul 09.00 WIB.
"Sehingga akan kami panggil lagi. Kami panggil lagi satu minggu ke depan di hari Rabu 3 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," tutup Eko.
Digugat Pengacara
Gugatan tersebut diajukan oleh Dave Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
Gugatan perdata dilakukan karena Raffi Ahmad diduga telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.
Berita Terkait
-
Profil Persikad Depok: Klub Liga 2 Championship, Nagina Slavina Dikabarkan Jadi Presidennya
-
Sempat Dirahasiakan, Raffi Ahmad Akhirnya Ungkap Penyakit yang Membuatnya Harus Dioperasi
-
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar, Amy Qanita Akui Sempat Syok
-
Berulang Kali Digosipkan Pencucian Uang hingga Suap, Raffi Ahmad Trauma Bekerja di Pemerintahan?
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas