Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.
Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Medya menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.
Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.
Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" jelas Medya.
Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Baca Juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Rasis Natalius Pigai
Tag
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Sentil Abu Janda Bahas Amerika Ciptakan Teknologi Modern, Sebut Ilmunya Dangkal
-
Sempat Berseteru di Acara TV, Feri Amsari Akui Abu Janda Ada 'Niat Jahat'
-
iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'
-
Feri Amsari Akui Ada 'Niat Jahat', Abu Janda di Backstage: Santai Bang Itu Cuma Performa Doang
-
Ari Wibowo Dukung Abu Janda, Nama Shandy Sondoro hingga Anang Hermansyah Ikut Terseret
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir
-
IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran
-
Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis
-
Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
-
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik
-
Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul