Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta KPK terus mendalami peran Iis Rosita Dewi dalam kasus suap izin ekpsor benih lobster.
Iis yang juga anggota DPR RI Fraksi Gerindra merupakan istri dari tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Dugaan keterlibatan istri EP (Edhy Prabowo) ini harus ditindaklanjuti KPK secara mendalam, kenapa, karena status istri EP ini adalah seorang pejabat negara dalam hal ini adalah seorang anggota DPR," ucap Zaenur, Jumat (29/1/2021).
Dalam menelisik peran Iis di kasus suap benih lobster ini, KPK sudah mendapat keterangan dari anak buah Iis bahwa ia diduga turut menerima aliran uang suap. Namun, KPK masih tetap mencari tahu peran Iis apakah sebagai anggota DPR atau istri Edhy.
"Nah jika ada dugaan Istri EP ini menerima aliran, maka yang perlu didalami KPK adalah. Pertama apakah penerimaan tersebut terkait atau tidak terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR," ucap Zaenur.
Meski begitu, bila memang nantinya KPK menemukan bukti adanya uang suap ke Iis, walaupun hanya sebagai penerima. Lembaga antirasuah tentunya tetap memiliki peluang untuk mengusut dengan melihat sejumlah pasal-pasal.
"Kalau sifatnya hanya menerima, menurut saya KPK pun harus melihat peluang apakah bisa dimintai pertanggungjawaban dengan cara pasal suap, gratifaksi atau TPPU," ujarnya.
Menurut dia, KPK bisa menilai bahwa Iis sebagai Anggota DPR RI, dimana pejabat negara tidak dapat menerima pemberian apapun.
"Yang jadi concern disini, istri EP ini adalah pejabat negara. Dimana disitu unsur yang bisa diarahkan ke bersangkutan karena pejabat negara dilarang menerima pemberian atas dasar apapun," katanya lagi.
Baca Juga: KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri
Tapi, kalau adanya pemberian uang dari Edhy secara langsung. KPK mungkin, dapat memakai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tapi, kalau pemberian dari orang lain menurut saya bisa dilihat peluang dijerat suap atau gratifikasi," ujarnya.
Maka itu, KPK, kata Zanuer, perlu mencermati secara teliti peran Iis dalam kasus ini. Sehingga, bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat menerapkan pasal dengan tepat.
"Jadi, harus dilihat konsepsi hukumnya secara mendalam. Apakah pemberian suami maka dikejar TPPU, kalau pemberian orang lain meskipun tanda kutip jatah suaminya tapi diterima yang bersangkutan (Iis) sedangkan Iis merupakan anggota dpr, maka harus gunakan peluang gunakan pasal suap dan gratifikasi," imbuh Zaenur.
Sebelumnya, dugaan aliran uang ke Iis, muncul setelah KPK memeriksa saksi Alayk Mubarrok. Diketahui Alayk adalah tenaga ahli Iis di DPR. KPK menduga uang suap Edhy sebagian mengalir melalui Alayk dan diserahkan ke Iis.
"Diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).
Berita Terkait
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Menurun, KPK: Kami Tidak Bisa Sendiri
-
ICW Sebut Kebijakan Pemerintah Jadi Faktor Indeks Korupsi Indonesia Merosot
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Ini Jawaban KPK
-
Dibidik Pasal TPPU, KPK Sita Dokumen di Rumah Staf Pribadi Edhy Prabowo
-
Masuki Babak Baru, Eks Menteri Edhy Prabowo Terancam Dijerat Pasal TPPU
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Glorifikasi Budaya Kerja Lembur: Mengapa Tenggo Masih Dipandang Negatif?
-
Termurah Rp 1,4 Juta! Intip Harga Tiket Konser Solo U-Know TVXQ di Jakarta
-
4 Parfum Ahmed Al Maghribi Best Seller di Shopee, Wangi Premium dan Tahan Lama
-
Objektifikasi Tubuh Perempuan di Balik Hair Croissant yang Viral
-
DPR Pertanyakan Isu Belanja Kipas Angin Rp 1,8 T untuk Koperasi Merah Putih
-
Sehari di Palembang, Ini yang Dilakukan Wapres Gibran dari RSUD hingga PSEL
-
Takhta Dunia di Ujung Era: Spanyol atau Argentina yang Menulis Sejarah?
-
MMA Marketing Talk 2026 Soroti Peran AI dan Kepercayaan Konsumen Dalam Pertumbuhan Bisnis
-
Dekorasi Rumah Pembawa Hoki untuk 12 Shio Menurut Feng Shui, Energi Positif Makin Mengalir
-
FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?