Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta KPK terus mendalami peran Iis Rosita Dewi dalam kasus suap izin ekpsor benih lobster.
Iis yang juga anggota DPR RI Fraksi Gerindra merupakan istri dari tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Dugaan keterlibatan istri EP (Edhy Prabowo) ini harus ditindaklanjuti KPK secara mendalam, kenapa, karena status istri EP ini adalah seorang pejabat negara dalam hal ini adalah seorang anggota DPR," ucap Zaenur, Jumat (29/1/2021).
Dalam menelisik peran Iis di kasus suap benih lobster ini, KPK sudah mendapat keterangan dari anak buah Iis bahwa ia diduga turut menerima aliran uang suap. Namun, KPK masih tetap mencari tahu peran Iis apakah sebagai anggota DPR atau istri Edhy.
"Nah jika ada dugaan Istri EP ini menerima aliran, maka yang perlu didalami KPK adalah. Pertama apakah penerimaan tersebut terkait atau tidak terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR," ucap Zaenur.
Meski begitu, bila memang nantinya KPK menemukan bukti adanya uang suap ke Iis, walaupun hanya sebagai penerima. Lembaga antirasuah tentunya tetap memiliki peluang untuk mengusut dengan melihat sejumlah pasal-pasal.
"Kalau sifatnya hanya menerima, menurut saya KPK pun harus melihat peluang apakah bisa dimintai pertanggungjawaban dengan cara pasal suap, gratifaksi atau TPPU," ujarnya.
Menurut dia, KPK bisa menilai bahwa Iis sebagai Anggota DPR RI, dimana pejabat negara tidak dapat menerima pemberian apapun.
"Yang jadi concern disini, istri EP ini adalah pejabat negara. Dimana disitu unsur yang bisa diarahkan ke bersangkutan karena pejabat negara dilarang menerima pemberian atas dasar apapun," katanya lagi.
Baca Juga: KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri
Tapi, kalau adanya pemberian uang dari Edhy secara langsung. KPK mungkin, dapat memakai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tapi, kalau pemberian dari orang lain menurut saya bisa dilihat peluang dijerat suap atau gratifikasi," ujarnya.
Maka itu, KPK, kata Zanuer, perlu mencermati secara teliti peran Iis dalam kasus ini. Sehingga, bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat menerapkan pasal dengan tepat.
"Jadi, harus dilihat konsepsi hukumnya secara mendalam. Apakah pemberian suami maka dikejar TPPU, kalau pemberian orang lain meskipun tanda kutip jatah suaminya tapi diterima yang bersangkutan (Iis) sedangkan Iis merupakan anggota dpr, maka harus gunakan peluang gunakan pasal suap dan gratifikasi," imbuh Zaenur.
Sebelumnya, dugaan aliran uang ke Iis, muncul setelah KPK memeriksa saksi Alayk Mubarrok. Diketahui Alayk adalah tenaga ahli Iis di DPR. KPK menduga uang suap Edhy sebagian mengalir melalui Alayk dan diserahkan ke Iis.
"Diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).
Berita Terkait
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Menurun, KPK: Kami Tidak Bisa Sendiri
-
ICW Sebut Kebijakan Pemerintah Jadi Faktor Indeks Korupsi Indonesia Merosot
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Ini Jawaban KPK
-
Dibidik Pasal TPPU, KPK Sita Dokumen di Rumah Staf Pribadi Edhy Prabowo
-
Masuki Babak Baru, Eks Menteri Edhy Prabowo Terancam Dijerat Pasal TPPU
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030
-
Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
-
Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah