Suara.com - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda kembali dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia ke Bareskrim Polri.
Kalau laporan yang pertama pada Kamis (28/1/2021) menyangkut dugaan tindakan rasisme lewat ucapan "evolusi" kepada mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, laporan kedua pada Jumat (29/1/2021) berkaitan dengan unggahan istilah Islam arogan.
Menyadari apa yang dilakukannya telah memancing kegaduhan se-Indonesia dalam beberapa hari terakhir, Abu Janda mencoba meluruskan duduk perkaranya.
Disebutkan, tulisannya di Twitter yang ketika itu untuk menanggapi pernyataan Tengku Zulkarnain, telah mengalami pemotongan sehingga keluar dari konteks yang semula dia maksudkan untuk kritik kepada kalangan tertentu.
"Izinkan saja jelaskan kesalahpahaman atas tulisan saya di Twitter, komentar saya diviralkan dipotong tanpa melihat konteksnya seolah itu pernyataan mandiri," kata Abu Janda lewat video yang dikutip pada Sabtu, 30 Januari 2021.
"Jadi karena itulah keluar kata arogan dari tulisan saya, karena jawab tweet Ustaz Tengku Zulkarnain soal minoritas di Indonesia arogan."
Disebutkan pula, istilah Islam arogan yang diucapkan tersebut merujuk pada kelompok Islam tertentu yang disebutnya rajin mengafirkan tradisi budaya lokal nusantara.
"Komentar itu merupakan cara saya sebagai seorang muslim dalam konteks otokritik perihal masalah internal Islam saat ini, makanya saya tulis Islam agama pendatang dari Arab," kata dia.
Kelompok Islam yang dimaksudkan Abu Janda bukan kelompok yang berasal dari Indonesia, melainkan "Islam transnasional seperti salafi wahabi, yang memang pertama datang dari Arab dan kedua arogan ke budaya lokal, haramkan sedekah laut dan sebagainya."
Baca Juga: Wakil Ketua MUI: Terkesan Abu Janda adalah Orang yang Dipelihara Pemerintah
Abu Janda menegaskan lagi frasa Islam arogan bukan ditujukan untuk NU dan Muhammadiyah.
"Jadi bukan Islam nusantara seperti NU dan Muhammadiyah, yang saya maksud ialah Islam pendatang dari Arab yakni Islam transnasional atau salafi wahabi. Bukan generalisasi semua Islam," kata Abu Janda.
Setelah terjadi kegaduhan selama berhari-hari, Abu Janda yang selama ini sering mengkritik secara satire itu meminta maaf kepada para tokoh dan ulama.
"Semoga bisa menjelaskan mohon maaf jika ada kesalahpahaman maklum jempol menulis saat debat panas jadi suka keluar nggak sinkron. Saya mengucapkan matur nuwun (terima kasih). Mohon kyai, gus, ustaz mohon arahannya terus, saya pamit," kata dia.
Abu Janda juga menyangkal telah bersikap rasis kepada Natalius Pigai lewat istilah "evolusi."
"Evolusi itu berkembang, pikiran lu udah berkembang belum? Akhlak lu udah berkembang belum? Kan evolusi akhlak bisa, evolusi pikiran bisa," kata Abu Janda kepada Suara.com, Jumat (29/1/2021).
Abu Janda menyebutkan definisi evolusi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia berbeda dengan teori Darwin.
Abu Janda yakin KNPI melaporkannya ke polisi atas dasar dendam politik.
"Saya yakin ini ada dendam politik karena ini ada framing, itu rasisnya dimana? Kata evolusi itu? Kecuali kalau aku bawa-bawa ras, atau pakai nama hewan, kan ini engga. Cuma kata evolusi tok," katanya.
"Aku kan sebagai tokoh yang terkenal selalu bersebrangan dengan FPI. Jelas kalau menurutku ada dendam politik di situ. Haris Pertama ini mungkin saat ini sakit hati FPI dibubarin dan Rizieq dipenjara. Jadi balas dendam ingin saya dipenjara juga."
Polisi didesak tindak Abu Janda
Saat ini, Mabes Polri tengah mempelajari laporan terhadap Abu Janda.
Menurut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas, respons polisi terhadap laporan tersebut akan menentukan penilaian publik terhadap kepolisian.
Anwar Abbas menanggapi kasus Abu Janda sebagai persoalan yang amat serius dan tak bisa dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum.
"Tapi, dalam faktanya pihak kepolisian tetap tidak dan belum melakukan apa-apa terhadap yang bersangkutan. Sehingga, terkesan bahwa Abu Janda ini adalah orang yang dipelihara oleh pihak pemerintah dan pihak kepolisian untuk mengobok-obok umat Islam," kata Anwar kepada Suara.com, Sabtu (30/1/2021).
"Bukan tidak ada dasarnya karena kalau ada orang lain yang melakukan hal yang serupa pihak kepolisian cepat sekali menangkap dan memprosesnya. Sementara kalau yang bersangkutan yang melakukannya, yang bersangkutan kita lihat tetap merdeka dan bebas untuk cuap-cuap. Sehingga terkesan yang bersangkutan adalah orang yang dilindungi oleh pemerintah dan kepolisian sehingga yang bersangkutan tidak terjamah oleh hukum."
Berita Terkait
-
Kritik Kebijakan Jadi Pelanggaran HAM? Logika Terbalik Menteri Pigai
-
Natalius Pigai: Pihak yang Ingin Tiadakan MBG Adalah Penentang HAM
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Pigai Sebut Anggaran Bansos Kemenham Belum Ada, Akui Gunakan Dana Pribadi
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?