Suara.com - Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Surat permohonan tersebut telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, pada Senin (1/2/2021).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ambroncius, Herman Sitompul di Bareskrim Polri hari ini. Dia berharap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dapat dikabulkan penyidik.
"Kehadiran kami untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Herman.
Dalam kesempatan itu, Herman memastikan bahwa perkara hukum yang menjerat Ambroncius murni merupakan masalah pribadi. Dia mengklaim tak ada kaitannya dengan Projamin.
"Masalah pribadi tidak ada kaitannya dengan organisasi," katanya.
Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Ambroncius sebagai tersangka kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1) kemarin. Politikus Partai Hanura itu langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa.
Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Ambroncius dengan pasal berlapis.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Pelapor Abu Janda Diteror: Rumah Mau Digeledah dan Dituduh Narkoba!
"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Seusai diperiksa, penyidik pun memutuskan untuk menahan Ambroncius. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
Tag
Berita Terkait
-
Pengangguran Tinggi di Papua Picu Gerakan Sipil dan Instabilitas
-
Tolak Narasi Pigai, KNPB: Papua Punya Hak Merdeka Sesuai Prinsip Menentukan Nasib Sendiri!
-
Bukan Punya Bahlil! Menteri HAM Pigai Pasang Badan Kawal 10 Persen Saham Freeport untuk Papua Tengah
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Silakan Tuntut Keadilan, Tapi Jangan Minta Papua Merdeka!
-
Semangat Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Jakarta, Harus Menjangkau Wilayah Konflik
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Drama The Devil Judge, Topeng Keadilan di Tengah Konspirasi Elite Politik
-
Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
-
Estetika Prosa Liris dan Hegemoni Masa Lalu dalam Kumpulan Prosa Madre
-
Ulasan Novel Special Order, Menyeduh Asmara di Antara Kepulan Asap Restoran
-
Kirab Gunungan Meriahkan Grebeg Maulud di TMII
-
Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 103 Orang, Mayoritas Lansia dan Perempuan
-
Karhutla di Riau Berulang, WALHI Singgung Penegakan Hukum ke Korporasi Lemah
-
6 HP Midrange dengan Slot microSD Eksternal, Bisa Tambah Memori hingga 2TB
-
Prabowo Sanjung Menteri yang Libur Tetap Kerja: Tak Sanggup Minggir, Banyak yang Ingin Gantikan
-
Walhi Kritik Menhut Raja Juli ke Kalteng: Jangan Cuma Gimmick Semprot Api, Mana Solusinya?