Suara.com - Berbagai urusan administrasi kependudukan, kesehatan, dan lain sebagainya kini selalu mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan. Makanya Anda perlu tahu validitas NIK KTP. Lalu bagaimana cara cek NIK ini?
Seperti yang Anda juga pahami, setelah pembaruan Kartu Tanda Penduduk tidak sedikit NIK yang belum tervalidasi. Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk memeriksa validitas NIK. Cara cek NIK tidak selalu harus dengan mengunjungi Dukcapil, tapi juga bisa melalui layanan online dan via aplikasi.
1. Cara Cek NIK KTP Bisa dengan Layanan WhatsApp
Layanan resmi dari Dukcapil pusat dibuka pada nomor 08118005373 via WhatsApp.
Anda wajib memasukkan format tertentu, yang sudah ditentukan oleh Dukcapil pusat, untuk mengetahui informasi dan validitas mengenai kode identitas yang kamu miliki.
- #NIK untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan dan validitasnya.
- #Nama_Lengkap untuk mengetahui nama lengkap yang terdaftar secara resmi.
- #Nomor_Kartu_Keluarga
- #Nomor_Telp
- #Permasalahan
Anda bisa mengirimkan kode tersebut pada nomor Dukcapil yang disebutkan di atas, dan Anda akan menerima nomor NIK resmi yang sudah terdaftar dan sesuai dengan identitas Anda.
2. Cara Cek NIK dengan Media Sosial
Selain dengan menggunakan layanan WhatsApp, Anda juga bisa memeriksanya melalui media sosial yang dikelola secara resmi oleh dinas terkait. Kanal yang bisa digunakan adalah di media Facebook dengan nama Halo Dukcapil, dan media Twitter dengan nama pengguna @ccdukcapil.
Cara cek NIK cukup mudah, tinggal mengirimkan direct message ke akun tersebut dengan format sebagai berikut.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil?
- #NIK untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan dan validitasnya.
- #Nama_Lengkap untuk mengetahui nama lengkap yang terdaftar secara resmi.
- #Nomor_Kartu_Keluarga
- #Nomor_Telp
- #Permasalahan
3. Cara Cek NIK Melalui Layanan Online
Meski bisa dilakukan, namun belum semua daerah menyediakan layanan ini pada situs resmi pemerintah daerah mereka. Beberapa daerah seperti kota Bandung, kota Surabaya, kota Tangerang Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, kota Solo, kota Serang, serta kota Bekasi sudah menyediakan layanan tersebut.
Anda tinggal mengetikkan kata kunci Dukcapil dengan disertai dengan kota tempat tinggal. Jika ditemukan situs resminya, Anda tinggal melakukan pengecekan secara langsung di situs tersebut. Ini adalah salah satu fitur dasar yang disediakan di situs Dukcapil resmi daerah.
4. Melalui Aplikasi Cek KTP
Sama seperti penggunaan layanan online yang sebelumnya disebutkan, Anda juga bisa menggunakan layanan dari aplikasi Cek KTP. Meski demikian, aplikasi ini juga masih bersifat kedaerahan dan keamanannya belum bisa dipastikan.
Jika memang ingin mencobanya, sebaiknya Anda berhati-hati dan mencermati keterangan aplikasi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai