Suara.com - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2021).
Hiendra merupakan penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam sejumlah perkara di MA kurun waktu 2011 sampai 2016.
Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri menyebut persidangan nantinya akan dilanjutkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemanggilan sejumlah saksi-saksi di sidang.
"Menyatakan keberatan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Hiendra. Dan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Saefudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).
Hakim Saefudin menjelaskan bahwa dakwaan Jaksa sudah sesuai ketentuan. Adapun dalam dakwaan, Jaksa merinci sejumlah dugaan pemberian suap Hiendra mencapai Rp45 miliar kepada Nurhadi.
Dalam sidang, Hakim Ketua Saefudin juga menolak bukti eksepsi tim penasihat hukum mengenai bukti peninjauan kembali (PK) PT MIT pada 18 Juni 2015.
Menurut Saefudin, tim penasihat tidak menyertakan bukti secara utuh yang dimasukan dalam eksespi terdakwa Hiendra. Maka itu, atas dasar itu majelis hakim akan meneruskan persidangan dengan agenda pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Merintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hiendra Soenjoto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," tutup Saefudin.
Sebelumnya, Hiendra dalam dakwaan terbukti memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar.
Baca Juga: Hiendra Mengaku Dijadikan 'Kambing Hitam' Menyuap Eks Pejabat MA Nurhadi
"Telah melalukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp45,7 miliar kepada Nurhadi selaku sekretaris MA tahun 2012-2016," kata Jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan dakwaan.
Jaksa Gina menyebut uang itu diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan.
Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).
Dimana, terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3 dan gugatan melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara," tuturnya.
Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Pramono Dukung Penuh Penggeledahan Sudin PPKUKM Jaktim: Tidak Ada Menahan-Nahan Sama Sekali!
-
Pramono Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di SMAN 72 Jakarta Kembali Dibuka Usai Ledakan
-
Waspada Organisasi Advokat Abal-abal, Ini Daftar 7 yang Resmi dan Diakui di Indonesia
-
Geger Ijazah Jokowi: Mantan Danjen Kopassus Pasang Badan, Minta Prabowo Tak Ikut Zalim
-
Tunda Penerbangan 2 Jam untuk Rapat, Ini Arahan Prabowo soal Serapan Anggaran dan Transfer ke Daerah
-
Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
-
Misteri Mayat Pria Terikat di Tol Jagorawi Terkuak! Siapa Sosok Ujang Adiwijaya?
-
4 Kementerian Bakal Godok Aturan Pembatasan Gim Online Setelah Insiden Mengerikan di SMAN 72 Jakarta
-
Maling Motor Bersenjata Mainan di Taman Sari Bonyok Parah, Ternyata RK Residivis Kakap
-
Ketua DPD RI Pimpin Dukungan World Peace Forum: Indonesia Diklaim sebagai Contoh Harmoni Dunia