Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (4/2/2021) hari ini. Namun, pentolan KAMI tersebut nampaknya kembali tidak dapat hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menyebut, Jumhur lagi-lagi harus hadir secara virtual melalui sambungan aplikasi Zoom. Terkini, Jumhur masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
"Sepertinya masih virtual," kata Oky dalam pesan singkat, Kamis pagi.
Oky menyebut, pihaknya akan kembali berupaya menghadirkan Jumhur dalam persidangan. Salah satunya adalah menanyakan kembali pada majelis hakim ihwal permohonan tersebut.
"Tapi di sidang nanti akan kami tanyakan kembali kepada majelis hakim tentang keputusan menghadirkan Jumhur di sidang," sambungnya.
Agenda sidang kali ini adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pentolan KAMI tersebut. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.30 WIB.
Dalam sidang pekan lalu, Kamis (28/1/2021), kubu Jumhur menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu mengurai unsur keonaran masyarakat. Selain itu, mereka menyatakan JPU tidak mampu memberi penjelasan, sehingga bisa dikatakan tidak cermat.
"Dalam dakwaanya penuntut umum tidak menguraikan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' sehingga surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum menjadi tidak cermat, jelas dan lengkap," ucap Oky, pekan lalu.
Oky menyatakan, JPU berasumsi terlalu jauh dalam menyebut jika Jumhur tidak mengerti isi UU Cipta Kerja. Kenyataannya, pada saat Jumhur mengunggah pernyataan di media sosial, draf UU Cipta Kerja telah disebar secara resmi oleh DPR.
Baca Juga: Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Kembali Jalani Sidang
"Penuntut umum dalam dakwannya terlampau jauh berasumsi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari undang-undang cipta kerja. Padahal saat terdakwa memposting kalimat tersebut, draf awal UU Cipta Kerja sudah disebar oleh DPR melaliu situs resmi DPR," jelasnya.
Oky menilai, dakwaan terhadap Jumhur tidak sah. Hal itu lantaran JPU mengubah surat dakwaan sebelum persidangan berlangsung.
Untuk itu, Oky meminta pada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi Jumhur. Tak hanya itu, dia meminta agar hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Kembali Jalani Sidang
-
Pengacara Jumhur Hidayat Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Mengurai Unsur Keonaran
-
Ngaku Dipersulit Polisi Temui Jumhur di Penjara, Pengacara Ngadu ke Hakim
-
Sebut Cuma Berasumsi, Jumhur Pentolan KAMI Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
-
Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Sebut Dakwaan JPU Tidak Mengurai Unsur Keonaran
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi