Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan pemerintah tidak melarang setiap warga negara Indonesia untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan sesuai aspirasi rakyat sepanjang perkumpulan tersebut mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Saya kira pemerintah selama ini kan memberikan kesempatan pada semua pihak untuk melakukan aktivitas dan gerakannya untuk mendirikan organisasi sesuai dengan aspirasi, dan semua bisa tumbuh di masyarakat; tetapi kan ada aturan-aturan yang harus dipatuhi," kata Maruf Amin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Menurut Maruf Amin, pemerintah tidak pernah menghalangi kelompok masyarakat yang ingin membentuk suatu organisasi.
Namun, Maruf Amin mengingatkan bahwa penegakan hukum akan diberlakukan apabila organisasi tersebut menyimpang dari prinsip bernegara di Indonesia.
"Ketika pemerintah melihat bahwa ada pelanggaran, ada aturan yang bisa membahayakan keutuhan bangsa, merusak kebhinnekaan atau juga melanggar kesepakatan berbangsa dan bernegara; maka saya kira perlu ada penerbitan (keputusan pembubaran)," kata dia.
Pemerintah mendasarkan pembubaran beberapa organisasi kemasyarakatan, yang menyimpang dari prinsip Pancasila, pada asas penegakan hukum.
"Jadi pendekatannya bukan soal politik, tetapi lebih kepada penegakan hukum. Sehingga yang dilakukan pemerintah belakangan ini, itu termasuk penegakan hukum terhadap aturan-aturan yang harus dipatuhi," kata Maruf Amin.
Maruf Amin juga membantah anggapan bahwa pemerintah menggunakan dalih pemberantasan radikalisme dalam membubarkan ormas, khususnya berbasis keagamaan Islam, yang tidak sejalan dengan pemerintah.
"Saya kira tidak betul itu. Kalau orang kritis, itu hampir setiap hari ada. Kebijakan pemerintah juga dikritik dan itu tidak ada kriminalisasi. Tetapi, ketika itu membahayakan kepentingan nasional dan melanggar hukum, baru itu (dilakukan langkah tegas). Beda sekali antara mengkritik dan (menggunakan) langkah-langkah provokasi yang bisa merusak," kata dia.
Baca Juga: Wapres Maruf: Keislaman dan Kebangsaan Jangan Dibenturkan!
Maruf Amin menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka dalam menerima kritik membangun, sepanjang penyampaiannya dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang berlaku.
"Kritik itu setiap hari ada dari banyak pihak, dan sepanjang itu sesuai koridor dan tidak melanggar aturan, justru menjadi masukan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan di berbagai sektor," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Kemendagri Soroti Kasus Pentolan Petir: Pemerasan Berkedok Ormas Tak Bisa Dibiarkan!
-
Pentolan Ormas Petir Jekson Dicokok usai Peras Perusahaan Miliaran Rupiah, Begini Modusnya!
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Ormas Pemuda Jadi Mitra Pengentasan Kemiskinan
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Bagaimana Krisis Iklim Membuat Hutan Dunia Kehilangan Kemampuannya Menyerap Karbon?
-
Sultan Muhammad Salahuddin, Pahlawan Nasional Baru dari Bima!
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla