Suara.com - Kebijakan kontroversial Sri Lanka untuk mengkremasi jenazah korban COVID-19 memicu kemarahan umat Islam. Kritikus mengatakan keputusan itu tidak berdasarkan bukti ilmiah dan menargetkan minoritas.
Zeenat-ul-Razaniya sama sekali tidak memiliki kabar tentang jenazah suaminya, Mohammed Hilmi Kiyasdeen, yang menderita gagal ginjal dan meninggal pada 30 November tahun lalu.
Keluarga sebelumnya telah membawanya ke rumah sakit, di mana dia akan menjalani prosedur dialisis.
Namun pihak keluarga terkejut ketika tahu bahwa Kiyasdeen akan dikremasi sesuai dengan peraturan pemerintah Sri Lanka untuk korban meninggal karena komplikasi virus corona.
"Kami tidak diberi tahu laporan apa pun terkait bukti status infeksi virus corona. Dia tidak menunjukkan gejala [COVID-19]. Dia melakukan kontak dekat dengan kami di hari-hari terakhirnya," kata Zeenat kepada DW, menambahkan bahwa dia dan ketiga anaknya terkonfirmasi negatif corona.
"Bagaimana mungkin dia terkena virus? Mereka hanya mengambil paksa tubuhnya," tambah Seenat.
Zeenat lantas meminta intervensi penegak hukum, tetapi hakim justru mendukung kebijakan kremasi pemerintah Sri Lanka.
Keputusan tersebut merupakan pengalaman menyedihkan bagi keluarga Zeenat.
"(Kremasi atau tidak) harus diserahkan kepada kerabat almarhum (untuk memutuskan) apa yang ingin mereka lakukan. Kami bahkan tidak tahu apa yang mereka lakukan pada tubuhnya," kata Zeenat.
Baca Juga: Diklaim Meninggal Kena Serangan Jantung, Ibu Ini Bangun saat Mau Dikremasi
Kebijakan kontroversial pemerintah
Pemerintahan Presiden Gotabaya Rajapaksa mengklaim bahwa mengubur korban COVID-19 yang meninggal dapat mencemari air tanah, meskipun pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan penguburan korban virus corona aman dan tidak menimbulkan risiko.
Kepala Epidemiologi Sri Lanka, Sugath Samaraweera, mengatakan komite ahli memperingatkan pemerintah bahwa penguburan dapat mencemari permukaan air tinggi negara pulau itu.
Beberapa keluarga Muslim dan Katolik, profesional kesehatan, dan pemimpin agama telah menantang keputusan Mahkamah Agung tentang kremasi dan meminta bukti penguburan korban COVID-19 dapat mencemari air tanah.
Pengadilan, bagaimanapun, telah menolak semua petisi tersebut.
"Ini adalah masalah hak asasi manusia. Penguburan diperbolehkan di setiap negara di dunia. Pemerintah harus menjawab mengapa menolak penguburan yang bermartabat bagi warganya yang meninggal," kata Azath Salley, seorang politisi dan mantan Gubernur Provinsi Barat, kepada DW.
Berita Terkait
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Gembong Kriminal Nomor Wahid Sri Lanka Sembunyi di Apartemen Jakarta, Tertangkap di Kebon Jeruk!
-
Penggerebekan di Apartemen Kebon Jeruk, Buronan Narkoba dan Pelaku Kasus Pembunuhan Diciduk
-
Negara Mau Bangkrut Ini Pilih Bangun Tempat Judi Buat Dongkrak Ekonomi
-
Menyusuri Sri Lanka, Saat Konservasi Satwa dan Ekowisata Tropis Berjalan Beriringan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal