Suara.com - Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara gratifikasi pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (8/2/2021) hari ini.
"Hari ini, Senin, tanggal 8 Februari Putusan Jaksa Pinangki," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Namun, Bambang belum dapat memastikan jam berapa dimulainya agenda pembacaan sidang putusan Jaksa Pinangki tersebut. Menurutnya, itu menjadi kewenangan majelis hakim.
"Belum terkonfirmasi dari majelis hakimnya," ucap Bambang.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Selain pidana, Jaksa Pinanki turut dituntut harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Yauar Utomo dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa Pinangki bahwa tidak membantu upaya pemerinta dalam pemberantasan korupsi.
Hal meringankan Jaksa Pinangki belum pernah dihukum dan mempunyai anak berumur empat tahun.
Baca Juga: Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak
Berita Terkait
-
Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak
-
Lima Alasan Kenapa Jaksa Pinangki Harusnya Dihukum Berat Menurut ICW
-
Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW: Lukai Rasa Keadilan
-
Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Harta Pinangki Dirampas
-
Jaksa Pinangki Dituntut Empat Tahun Penjara
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan