Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sehingga, tuntutan JPU sama saja melukai rasa keadilan.
"Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).
"ICW tidak lagi kaget mendengar kabar. Sebab, sejak awal Kejaksaan Agung memang terlihat tidak serius dalam menangani perkara ini," imbuhnya.
Kurnia menyebut dengan perkara yang menjerat Pinangki, seharusnya Kejaksaan Agung RI memberikan hukuman yang berat.
Apalagi, jaksa Pinangki sudah merusak citra korps Adhyaksa dengan terbukti menerima gratifikasi dalam pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejagung.
"Semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara," ucap Kurnia.
Adapun ICW memberikan alasan untuk Pinangki dapat dijerat dengan hukuman yang berat. Pertama, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum.
Kedua, uang yang diterima oleh Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Joko S TJandra. Sebagaimana diketahui, kala itu Pinangki berupaya agar Joko S Tjandra tidak dapat dieksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung.
Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik. Betapa tidak, sejak awal kabar pertemuan Joko S Tjandra mencuat ke media, tingkat kepercayaan publik menurun drastis pada Korps Adhyaksa tersebut.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Harta Pinangki Dirampas
Keempat, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus, yakni tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," kata Kurnia.
Kelima, keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolak belakang dengan fakta yang diyakini oleh penuntut umum.
Pada beberapa tahapan, salah satunya eksepsi, Pinangki membantah menerima uang sebesar USD 500 ribu dari Joko S Tjandra. Dengan pengakuan seperti ini, seharusnya Jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki.
Maka itu, ICW mendesak agar majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan Jaksa lalu menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki Sirna Malasari.
"Selain itu, putusan hakim nantinya juga akan menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi," tutup Kurnia
Berita Terkait
-
Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Harta Pinangki Dirampas
-
Jaksa Pinangki Dituntut Empat Tahun Penjara
-
Hadapi Tuntutan JPU, Pinangki Duduk Mematung di Kursi Pengunjung Sidang
-
Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Jaksa Pinangki
-
Kasus Gratifikasi, Adik Jaksa Pinangki Ngaku Pernah Dibelikan Mobil Mewah
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Yakin Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi, Pramono: Jadi Kado Buat Pak Erick Sebagai Menpora Baru
-
Siapa Dirgayuza Setiawan? Otak Komunikasi Prabowo yang Resmi Jadi Asisten Khusus Presiden
-
Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang
-
Dokter Tifa Ungkap Penyakit Jokowi hingga Absen di HUT TNI: Saya Prihatin, Ini Sakit Berat
-
Demi Bela Palestina, Pramono Tolak Atlet Senam Israel Injakkan Kaki di Jakarta: Picu Amarah Publik!
-
Afghanistan Pulihkan Akses Internet 48 Jam Setelah Penutupan Taliban
-
Imigrasi Periksa 229 WNA di Jabodetabek, 196 Terindikasi Langgar Izin Tinggal
-
Lesti Kejora Tiba-tiba Minta Doa Usai Diperiksa Polisi 4 Jam Terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta
-
Siapa Dony Oskaria? Jejak Bankir Andal Pilihan Prabowo yang Kini Jadi Kepala BP BUMN