Suara.com - Terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dituntut 2.5 tahun penjara, setelah Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan tuntutan dalam perkara suap penghapusan red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Prasetijo juga harus membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa Prasetijo dengan pidana selama 2 tahun enam bulan penjara," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Jaksa menyebut bahwa terdakwa Prasetijo telah menerima suap mencapai 100 Ribu USD dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.
Pertimbangan Jaksa memberikan tuntutan 2,5 tahun terhadap Prasetijo, dalam hal memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Prasetijo dianggap telah merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dalam hal meringankan, terdakwa Prasetijo bersikap sopan selama persidangan.
"Serta mengakui perbuatan dan menyesali serta meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat Indonesia," ujar Jaksa.
Setelah mendengar tuntitan Jaksa, majelis hakim pun kembali mengambil alih persidangan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pun menanyakan kepada terdakwa Prasetijo maupun tim penasihat hukum. Apakah akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Iya, kami ajukan pledoi yang mulia," ucap salah satu tim penasihat hukum.
Baca Juga: Majelis Hakim: Sosok King Maker Urus Fatwa MA Soal Djoko Tjandra Benar Ada
Majelis Hakim Damis pun menutup persidangan. Sekaligus menginfirmadikan bahwa agenda sidang pada Senin mendatang, Pembelaan atau pledoi dari terdakwa Prasetijo.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi