Suara.com - Terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dituntut 2.5 tahun penjara, setelah Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan tuntutan dalam perkara suap penghapusan red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Prasetijo juga harus membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa Prasetijo dengan pidana selama 2 tahun enam bulan penjara," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Jaksa menyebut bahwa terdakwa Prasetijo telah menerima suap mencapai 100 Ribu USD dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.
Pertimbangan Jaksa memberikan tuntutan 2,5 tahun terhadap Prasetijo, dalam hal memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Prasetijo dianggap telah merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dalam hal meringankan, terdakwa Prasetijo bersikap sopan selama persidangan.
"Serta mengakui perbuatan dan menyesali serta meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat Indonesia," ujar Jaksa.
Setelah mendengar tuntitan Jaksa, majelis hakim pun kembali mengambil alih persidangan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pun menanyakan kepada terdakwa Prasetijo maupun tim penasihat hukum. Apakah akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Iya, kami ajukan pledoi yang mulia," ucap salah satu tim penasihat hukum.
Baca Juga: Majelis Hakim: Sosok King Maker Urus Fatwa MA Soal Djoko Tjandra Benar Ada
Majelis Hakim Damis pun menutup persidangan. Sekaligus menginfirmadikan bahwa agenda sidang pada Senin mendatang, Pembelaan atau pledoi dari terdakwa Prasetijo.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal
-
Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Samsung Galaxy Watch Ultra2 vs Galaxy Watch9: Mana Smartwatch AI yang Paling Layak Anda Miliki?
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 24 Juli 2026, Semesta Berpihak ke Kamu
-
Misi Menyelamatkan Dunia di Balik Sikap Jutek Cranky, Crabby Crow
-
Ulasan Novel Playing Victim, Skenario Palsu yang Berujung Pertaruhan Nyawa
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal