Suara.com - Terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dituntut 2.5 tahun penjara, setelah Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan tuntutan dalam perkara suap penghapusan red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Prasetijo juga harus membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa Prasetijo dengan pidana selama 2 tahun enam bulan penjara," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Jaksa menyebut bahwa terdakwa Prasetijo telah menerima suap mencapai 100 Ribu USD dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.
Pertimbangan Jaksa memberikan tuntutan 2,5 tahun terhadap Prasetijo, dalam hal memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Prasetijo dianggap telah merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dalam hal meringankan, terdakwa Prasetijo bersikap sopan selama persidangan.
"Serta mengakui perbuatan dan menyesali serta meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat Indonesia," ujar Jaksa.
Setelah mendengar tuntitan Jaksa, majelis hakim pun kembali mengambil alih persidangan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pun menanyakan kepada terdakwa Prasetijo maupun tim penasihat hukum. Apakah akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Iya, kami ajukan pledoi yang mulia," ucap salah satu tim penasihat hukum.
Baca Juga: Majelis Hakim: Sosok King Maker Urus Fatwa MA Soal Djoko Tjandra Benar Ada
Majelis Hakim Damis pun menutup persidangan. Sekaligus menginfirmadikan bahwa agenda sidang pada Senin mendatang, Pembelaan atau pledoi dari terdakwa Prasetijo.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari
-
Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang
-
Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo
-
Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo
-
Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran
-
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
-
Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola
-
Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik
-
Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!