Suara.com - Polemik status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, akan berakhir dengan diterbitkannya surat keputusan terkait penghapusan kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM, kata pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Jhon Tuba Helan.
"Kemenkumham memang harus segera mengambil langkah untuk mengakhiri kisruh ini dan menurut saya SK penghapusan status kewarganegaraan WNI dari bupati terpilih Sabu Raijua akan mengakhiri kisruh ini," katanya, Selasa (9/2/2021).
Tuba Helan mengatakan hal itu berkaitan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyatakan segera mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada Orient Riwu Kore.
Tuba Helan mengatakan status WNI Orient Riwu Kore bisa dihapus karena sudah ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat berupa paspor dan surat Kedutaan Besar Amerika di Jakarta.
"Oleh karena itu penerbitan SK ini menjadi sebuah keharusan untuk mengakhiri kisruh di Sabu Raijua," kata dosen Fakultas Hukum Undana.
Tuba Helan menambahkan ketika SK diterbitkan, maka kemenangan Orient Riwu Kore dalam pilkada serentak 2020 di Sabu Raijua akan batal demi hukum dan yang bersangkutan tidak bisa dilantik.
"Syarat WNI adalah wajib maka dari tahap pencalonan yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan UU Pilkada karena beliau tidak terbuka bahwa sudah menjadi warga negara Amerika," katanya.
Orient Riwu Kore dinyatakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta benar memiliki paspor Amerika Serikat sebagaimana dinyatakan dalam surat mereka kepada KPUD Kabupaten Sabu Raijua.
Secara hukum, Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa kepala daerah haruslah seorang yang menyandang kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Bupati Sabu Raijua: Saya Bukan Warga Negara Lain
Selain itu, dalam pasal 23 huruf h UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan hak kewarganegaraannya jika memiliki kartu identitas dari negara lain. [Antara]
Berita Terkait
-
Gula Lontar Khas Pulau Sabu, Primadona yang Menanti Strategi Bisnis Berkelanjutan
-
Dari Konsep PES hingga Clean Label, Solusi Ketahanan Iklim dan Ekonomi Sabu Raijua
-
Dihantam Krisis Iklim, Pulau-pulau Kecil di Sabu Raijua Butuh Inovasi dan Solusi Berkelanjutan
-
Sambut 3 Momen Besar, Pemkab Sabu Raijua dan GEF SGP Indonesia Tanam 1.000 Mangrove
-
Lontar hingga Rumput Laut: Potensi Sabu Raijua Butuh Mitra untuk Berkembang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka