Suara.com - Polemik status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, akan berakhir dengan diterbitkannya surat keputusan terkait penghapusan kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM, kata pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Jhon Tuba Helan.
"Kemenkumham memang harus segera mengambil langkah untuk mengakhiri kisruh ini dan menurut saya SK penghapusan status kewarganegaraan WNI dari bupati terpilih Sabu Raijua akan mengakhiri kisruh ini," katanya, Selasa (9/2/2021).
Tuba Helan mengatakan hal itu berkaitan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyatakan segera mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada Orient Riwu Kore.
Tuba Helan mengatakan status WNI Orient Riwu Kore bisa dihapus karena sudah ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat berupa paspor dan surat Kedutaan Besar Amerika di Jakarta.
"Oleh karena itu penerbitan SK ini menjadi sebuah keharusan untuk mengakhiri kisruh di Sabu Raijua," kata dosen Fakultas Hukum Undana.
Tuba Helan menambahkan ketika SK diterbitkan, maka kemenangan Orient Riwu Kore dalam pilkada serentak 2020 di Sabu Raijua akan batal demi hukum dan yang bersangkutan tidak bisa dilantik.
"Syarat WNI adalah wajib maka dari tahap pencalonan yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan UU Pilkada karena beliau tidak terbuka bahwa sudah menjadi warga negara Amerika," katanya.
Orient Riwu Kore dinyatakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta benar memiliki paspor Amerika Serikat sebagaimana dinyatakan dalam surat mereka kepada KPUD Kabupaten Sabu Raijua.
Secara hukum, Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa kepala daerah haruslah seorang yang menyandang kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Bupati Sabu Raijua: Saya Bukan Warga Negara Lain
Selain itu, dalam pasal 23 huruf h UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan hak kewarganegaraannya jika memiliki kartu identitas dari negara lain. [Antara]
Berita Terkait
-
Festival Raksha Loka, Buktikan Solusi Komunitas Sebagai Kunci Hadapi Krisis Iklim Global
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Perempuan Sabu Raijua, Penjaga Tradisi dan Motor Ekonomi Gula Semut
-
Elegi Gula Semut, Asa Baru Ekonomi Hijau di Jantung Sabu Raijua
-
Lontar dan Filosofi Kecukupan, Memahami Orang Sabu Lewat Sebatang Pohon
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!