Suara.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sudah mulai berlaku hari ini hingga 22 Februari 2021.
Kebijakan tersebut kata Wiku merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden untuk memperpanjang pembatasan kegiatan berbasis masyarakat, dengan berbasis mikro dan juga pembentukan posko sebagai pengawas pelaksanaan pengendalian Covid-19 secara spesifik di daerahnya masing-masing," ujar Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Wiku menuturkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, mengatur tentang koordinasi pengawasan dan evaluasi pengawasan PPKM yang akan dilakukan oleh pos komando di tingkat desa kelurahan.
Serta melibatkan Ketua RT RW, Satlinmas, Babinsa, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan karang taruna.
Kendati demikian, Wiku menyebut Kementerian Keuangan akan menganggarkan dana untuk pelaksana di tingkat PPKM berbasis mikro.
"Terkait dengan anggaran kementerian keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko penanganan covid-19 ini dari dana alokasi umum atau dana bagi hasil dari anggaran pemerintah daerah kabupaten kota, untuk operasional posko," ucap dia.
Ketika ditanya terkait jam kerja karyawan yang masih bertugas di atas jam 20.00 WIB, Wiku menuturkan pada prinsipnya pemberlakuan akses keluar masuk di suatu lingkungan pada masa PPKM mikro, merupakan upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat.
Sehingga dapat mengurangi potensi penularan yang dapat terjadi agar upaya PPKN mikro ini dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif
Baca Juga: PPKM Mikro Resmi Diterapkan, RW Zona Merah Jakarta Tak Rasakan Perbedaan
Karena itu ia meminta kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu kepada pegawainya lantaran adanya PPKM mikro.
"Dalam menekan penularan dan kasus positif kami meminta kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu bagi pekerja yang wilayahnya memberlakukan batas waktu kegiatan pada malam hari," katanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui