Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri menahan dan memberikan sanksi pidana kepada anggota Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumbar, Brigadir KR, yang menjadi tersangka pelaku penembakan terhadap Deki Susanto hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Terutama yang melakukan penangkapan kemudian penembakan, kami berikan sanksi karena telah menghilangkan nyawa orang. Sanksi pidana (sesuai) Pasal 351 ayat (3) KUHP untuk tersangka Brigadir KR sebagai pelaku penembakan," kata Irjen Argo di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Brigadir KR telah ditahan di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak 31 Januari 2021 dan dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan.
Sementara lima anggota Polri lainnya dikenakan sanksi kode etik. "Yang ikut dalam tim, ada lima orang, kami kenakan (sanksi) kode etik," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Argo menegaskan Polri berupaya transparan dalam pengusutan kasus tersebut.
Deki Susanto merupakan buronan kasus judi dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat.
Pada Rabu, 27 Januari 2021, saat Deki hendak ditangkap, polisi menembak Deki karena melakukan perlawanan. Deki pun akhirnya tewas.
Buntut peristiwa itu, pada Rabu sore, puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Polsek Sungai Pagu, Solok Selatan, Sumatera Barat.
Baca Juga: Penembakan di Intan Jaya Membuat Warga Mengungsi karena Ketakutan
Berita Terkait
-
Penembakan di Intan Jaya Membuat Warga Mengungsi karena Ketakutan
-
Penembak Mati DPO Solok Selatan Dapat Bantuan Hukum Polda, PH Khawatir
-
Dor...! Warga di Papua Ditembak Pelaku Bermodus Tawarkan Minyak Tanah
-
Kondisi Mabuk Berat, Detik-detik Oknum Polisi Aniaya Rizal Ramli
-
Tembak Mati DPO Judi, Oknum Anggota Polres Solok Disanksi Pidana dan Etik
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029