Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan sebanyak sembilan orang anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026. Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna hari ini.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memaparkan laporan mengenai uji kalayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Setelahnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan kepada anggota.
"Apakah laporan Komisi II DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2021-2026 tersebut dapat disetujui?," tanya Dasco yang dijawab setuju anggota, Rabu (10/2/2021).
Sebelumnya, Komisi II DPR menetapkan sembilan nama komisioner Ombudsman Republik Indonesia.
Penetapan itu dilakukan usai Komisi II menyaring 18 nama calon yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan kesepakatan ditetapkannya sembilan nama komisioner Ombudsman RI diambil melalui musyawarah mufakat.
"Jadi kami sudah tetapkan ada sembilan nama. Menurut Undang-Undang ORI kami diminta untuk pimpinan Ketua dan wakil ketuanya," kata Doli di Kompleks Parlemwn DPR, Kamis (28/1/2021).
Adapun yang ditetapkan menjadi calon Ketua dan Wakil Ketua Ombudsman masing-masing ialah Mokh Najih dan Bobby Hamzar Rafinus.
Baca Juga: Ombudsman: Ada 70 Ton per Hari Limbah Medis Tak Terolah pada 2020
Selanjutnya, Doli langsung mengirimkan laporan dari Komisi II kepada pimpinan DPR untuk kemudian keputusan penetapan tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Berikut sembilan nama yang ditetapkan Komisi II menjadi komisioner Ombudsman RI:
- Mokh Najih, berprofesi dosen Universitas Muhammadiyah Malang (ketua)
- Bobby Hamzar Rafinus, berprofesi ASN Kemenko Perekonomian (wakil ketua)
- Dadan Suparjo, berprofesi Anggota Ombudsman
- Hery Susanto, berprofesi Direktur Operasu PT Grage Nusantara Global
- Indraza Marzuki Rais, berprofesi Kepala SPI PT Perikanan Nusantara Persero
- Jemsly Modouw, berprofesi dosen ISI Denpasar
- Johanes Widijantoro, berprofesi dosen Universitas Atmajaya
- Robertus Na Endi Jaweng, berprofesi peneliti dan Pimpinan Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah
- Yeka Hendra Fatika, berprofesi Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi.
Berita Terkait
-
Jokowi: Kerja Besar Ubah Model Pelayanan Birokrasi yang Kaku dan Prosedural
-
Ombudsman: Ada 70 Ton per Hari Limbah Medis Tak Terolah pada 2020
-
Ombudsman: Hanya Madrasah Swasta Boleh Pungut Dana Bantuan Wali Murid!
-
Ombudsman Laporkan Hasil Kerja dan Bahas Isu yang Jadi Perhatian Jokowi
-
Jalur Evakuasi Erupsi Merapi Rusak, Bupati hingga Ganjar Dapat Teguran
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar