Suara.com - Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono meminjam uang sebesar Rp20 miliar kepada bank bukopin cabang Surabaya. Uang itu dipinjam Rezky untuk mengembangkan bisnis penjualan mobil mewahnya.
Kesaksian itu disampaikan mantan Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya, Andi Darma untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).
"Itu, (pinjaman) Rezky punya bisnis jual beli mobil premium. Jadi atas pinjaman Rp20 miliar ini Rezky membuka rekening giro di Bank Bukopin dimana nanti pencairan kredit terpenuhi, begitu juga untuk pembayaran kewajiban saudara Rezky," ungkap Andi.
Andi menambahkan pihaknya tentu mengecek dengan melakukan survei ke lokasi tempat kepemilikan mobil Rezky. Selain itu, syarat dapat pinjaman bank Bukopin terkait status sosial terdakwa Rezky.
"Kami lihat yang bersangkutan status sosial dan lain. Terus kami lihat kapasitas laporan keuangan dia, mutasi rekening koran, terakhir kami lihat sisi dari jaminannya," ujarnya.
Andi mengaku bahwa Rezky dapat peminjaman uang dari Bank Bukopin salah satunya karena Rezky merupakan menantu Nurhadi.
Merasa tak terima dengan saksi Andi, terdakwa Nurhadi pun melakukan tanya jawab dengan saksi. Nurhadi pun membacakan BAP milik Andi ketika diproses penyidikan.
"Pak Andi menjelaskan bahwa syarat-syarat disetujuinya kredit itu bisa diberikan kepada nasabah ada banyak, salah satunya berkaitan dengan pengaruh sosial karena melihat sosok saya. Bapak kenal saya kan pertengahan 2015, kredit proses ini kan awal 2015 pertimbangan bapak apa? di BAP bapak nomor 8 faktor (meloloskan pinjaman Rezky) sosok saudara Nurhadi sebagai Sekretaris MA dan juga sebagai mertua Rezky".
"Dari sisi apa Bapak bisa menilai saya sehingga itu bisa mempengaruhi kredit saudara Rezky?" tanya Nurhadi.
Baca Juga: Belum Punya Pengacara, Sidang Hiendra Penyuap Eks Petinggi MA Ditunda
Mendengar dibacakan BAP miliknya oleh Nurhadi, saksi Andi pun tak membantah. Bahwa faktor Nurhadi turut membantu dalam pinjaman uang Rezky.
"Memang saya belum kenal bapak di tahun 2015, saya mendapat informasi dari Iwan Liman dan dari account officer yang memproses kredit Pak Rezky, bahwa Pak Rezky adalah menantu bapak. Nah, bapak sebagai soerang pejabat terpandang," jawab Andi
Nurhadi mangaku keberatan atas BAP milik saksi Andi itu. Dan menyanggah bahwa faktor dirinya. Sehingga, Rezky dapat meminjam uang di bank Bukopin.
"Saya keberatan kalau status sosial saya sebagai pendukung, karena beliau (saksi Andi ) nggak tahu sama sekali tentang saya," tutur Nurhadi.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
Terkini
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online