Suara.com - Apa saja syarat mendapatkan beasiswa S2 Kominfo? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka program beasiswa S2 dalam negeri untuk masyarakat secara umum.
Program yang diadakan lewat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ini sendiri bertujuan untuk turut serta secara aktif meningkatkan kualitas SDM masyarakat, khususnya di bidang TIK. Adapun syarat dan prosedur beasiswa S2 Kominfo adalah sebagai berikut.
Apa Syarat Mendapatkan Beasiswa S2 Kominfo?
Untuk syarat umumnya sendiri cukup mudah dipahami, di antaranya adalah memiliki masa kerja minimum 2 tahun, belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain, memenuhi syarat yang ditentukan perguruan tinggi yang sudah bekerjasama, serta hanya dapat mendaftar di kelas reguler.
Nah, untuk Anda yang berprofesi sebagai PNS, ASN, atau anggota TNI/POLRI, syaratnya adalah :
- Pegawai berstatus aktif.
- Masa kerja minimum 2 tahun, terhitung sejak menjadi CPNS (untuk pendaftar dari PNS).
- Usia maksimal 37 tahun saat mendaftarkan diri.
- Untuk PNS atau aparatur yang berada di daerah 3T, usia maksimal 42 tahun ketika mendaftar (acuan daerah 3T adalah Perpres nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 tanggal 27 April 2020 dan Keppres nomor 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017).
- Mendapat izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (pimpinan instansi setingkat eselon II) untuk menjalani pendidikan.
- Memiliki IPK 3,00 dari skala 4,00 untuk bidang komunikasi dan kepemimpinan dan inovasi kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika.
- Tidak ditujukan untuk PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan.
- Persyaratan khusus untuk program S2 ilmu komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah.
- Persyaratan khusus untuk program S2 informatika adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola TIK atau keamanan informasi.
- Persyaratan khusus untuk program S2 kepemimpinan dan inovasi kebijakan adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan di instansi bersangkutan.
Untuk masyarakat umum atau pegawai swasta, persyaratannya adalah sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia maksimal pelamar 33 tahun saat mendaftarkan diri.
- Latar belakang pekerjaan di sektor TIK atau pelaku startup lokal.
- Memiliki masa kerja minimum 2 tahun.
- Mendapat izin dari pimpinan untuk menjalani pendidikan.
- Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen, atau tokoh lain yang kredibel.
- IPM minimal 3,00 (dari skala 4,00) untuk bidang komunikasi dan kepemimpinan dan inovasi, serta minimal 2,90 untuk bidang informatika.
- Syarat lain mengikuti syarat yang dibeirkan perguruan tinggi yang dipilih.
- Setelah Memahami Syaratnya, Begini Alurnya
- Prosedur yang disediakan oleh Kemkominfo sendiri sebenarnya cukup jelas.
- Calon peserta mengikut seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi mitra yang diminati (jadwal tergantung perguruan tinggi terkait).
- Peserta yang lulus seleksi tersebut kemudian menghubungi panitia pengelola beasiswa di masing-masing perguruan tinggi untuk pendaftaran jalur program beasiswa Kemkominfo.
- Peserta menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan pada panitia pengelolaan beasiswa saat pendaftaran program beasiswa S2 dalam negeri Kemkominfo.
Untuk syarat berkas yang diserahkan, ada perbedaan untuk PNS dan ASN, serta untuk masyarakat umum. Untuk PNS dan ASN sendiri antara lain :
- SK CPNS.
- SK PNS.
- SK terbaru.
- Ijazah dan transkrip nilai S1.
- Surat izin atau rekomendasi dari pimpinan untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status tugas belajar.
- Surat pernyataan dari pimpinan yang ditandatangani di atas materai total paling sedikit Rp.9.000, yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil setelah selesai pendidikan.
- Pemenuhan syarat relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih. Untuk PNS bisa dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan atau SK. Dilampirkan juga SK jabatan struktural bagi yang sudah menjabat atau surat penempatan dari unit yang menangani kepegawaian, ditandatangani dengan materai sejumlah minimal Rp.9.000.
- Surat keterangan lulus penerimaan dari perguruan tinggi pilihan.
Sedangkan untuk masyarakat umum :
- Daftar riwayat hidup.
- Surat keterangan kerja.
- Surat rekomendasi dari pimpinan, atau tokoh kredibel lain.
- Pemenuhan syarat relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program yang dipilih, dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan yang berwenang.
- Dokumen lain yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.
- Surat keterangan lulus penerimaan dari perguruan tinggi yang dipilih.
Setelah melengkapi berkas, Kemkominfo akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen pendaftaran dan melakukan seleksi tahap akhir. Pengumuman seleksi akan dilakukan secara resmi lewat situs perguruan tinggi.
Baca Juga: Kominfo Sudah Blokir Tiktokcash, Dituding Melanggar Hukum
Sederet kampus dan program studi bergengsi untuk masing-masing bidang sudah disiapkan untuk calon penerima beasiswa S2 Kemkominfo tersebut. Jadi jika Anda ingin mendapatkannya, segera siapkan berkas-berkas dan persyaratan, dan ikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Itulah syarat mendapat beasiswa S2 Kominfo. Selamat mencoba!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
PPPA dan Kominfo Siap Ambil Sikap dari Kasus Aisha Weddings
-
Gegara Aisha Weddings, Gerakan Ini Berikan Tuntutan ke Polri hingga Kominfo
-
Apa Tiktok Cash, Layanan yang Diblokir Kominfo?
-
Syarat dan Cara Pendaftaran Kampus Mengajar 2021, Program Kampus Merdeka
-
Syarat Penerima KIP Kuliah 2021 untuk Calon Mahasiswa
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Mahasiswa UI Bakal Demo Mabes Polri, Tuntut Bripda Mesias Dihukum Berat hingga Copot Kapolri
-
Dimulai dari Pulomas, Lapangan Padel Bodong di Jakarta Mulai Disegel
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka