Suara.com - Apa saja syarat mendapatkan beasiswa S2 Kominfo? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka program beasiswa S2 dalam negeri untuk masyarakat secara umum.
Program yang diadakan lewat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ini sendiri bertujuan untuk turut serta secara aktif meningkatkan kualitas SDM masyarakat, khususnya di bidang TIK. Adapun syarat dan prosedur beasiswa S2 Kominfo adalah sebagai berikut.
Apa Syarat Mendapatkan Beasiswa S2 Kominfo?
Untuk syarat umumnya sendiri cukup mudah dipahami, di antaranya adalah memiliki masa kerja minimum 2 tahun, belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain, memenuhi syarat yang ditentukan perguruan tinggi yang sudah bekerjasama, serta hanya dapat mendaftar di kelas reguler.
Nah, untuk Anda yang berprofesi sebagai PNS, ASN, atau anggota TNI/POLRI, syaratnya adalah :
- Pegawai berstatus aktif.
- Masa kerja minimum 2 tahun, terhitung sejak menjadi CPNS (untuk pendaftar dari PNS).
- Usia maksimal 37 tahun saat mendaftarkan diri.
- Untuk PNS atau aparatur yang berada di daerah 3T, usia maksimal 42 tahun ketika mendaftar (acuan daerah 3T adalah Perpres nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 tanggal 27 April 2020 dan Keppres nomor 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017).
- Mendapat izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (pimpinan instansi setingkat eselon II) untuk menjalani pendidikan.
- Memiliki IPK 3,00 dari skala 4,00 untuk bidang komunikasi dan kepemimpinan dan inovasi kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika.
- Tidak ditujukan untuk PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan.
- Persyaratan khusus untuk program S2 ilmu komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah.
- Persyaratan khusus untuk program S2 informatika adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola TIK atau keamanan informasi.
- Persyaratan khusus untuk program S2 kepemimpinan dan inovasi kebijakan adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan di instansi bersangkutan.
Untuk masyarakat umum atau pegawai swasta, persyaratannya adalah sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia maksimal pelamar 33 tahun saat mendaftarkan diri.
- Latar belakang pekerjaan di sektor TIK atau pelaku startup lokal.
- Memiliki masa kerja minimum 2 tahun.
- Mendapat izin dari pimpinan untuk menjalani pendidikan.
- Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen, atau tokoh lain yang kredibel.
- IPM minimal 3,00 (dari skala 4,00) untuk bidang komunikasi dan kepemimpinan dan inovasi, serta minimal 2,90 untuk bidang informatika.
- Syarat lain mengikuti syarat yang dibeirkan perguruan tinggi yang dipilih.
- Setelah Memahami Syaratnya, Begini Alurnya
- Prosedur yang disediakan oleh Kemkominfo sendiri sebenarnya cukup jelas.
- Calon peserta mengikut seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi mitra yang diminati (jadwal tergantung perguruan tinggi terkait).
- Peserta yang lulus seleksi tersebut kemudian menghubungi panitia pengelola beasiswa di masing-masing perguruan tinggi untuk pendaftaran jalur program beasiswa Kemkominfo.
- Peserta menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan pada panitia pengelolaan beasiswa saat pendaftaran program beasiswa S2 dalam negeri Kemkominfo.
Untuk syarat berkas yang diserahkan, ada perbedaan untuk PNS dan ASN, serta untuk masyarakat umum. Untuk PNS dan ASN sendiri antara lain :
- SK CPNS.
- SK PNS.
- SK terbaru.
- Ijazah dan transkrip nilai S1.
- Surat izin atau rekomendasi dari pimpinan untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status tugas belajar.
- Surat pernyataan dari pimpinan yang ditandatangani di atas materai total paling sedikit Rp.9.000, yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil setelah selesai pendidikan.
- Pemenuhan syarat relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih. Untuk PNS bisa dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan atau SK. Dilampirkan juga SK jabatan struktural bagi yang sudah menjabat atau surat penempatan dari unit yang menangani kepegawaian, ditandatangani dengan materai sejumlah minimal Rp.9.000.
- Surat keterangan lulus penerimaan dari perguruan tinggi pilihan.
Sedangkan untuk masyarakat umum :
- Daftar riwayat hidup.
- Surat keterangan kerja.
- Surat rekomendasi dari pimpinan, atau tokoh kredibel lain.
- Pemenuhan syarat relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program yang dipilih, dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan yang berwenang.
- Dokumen lain yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.
- Surat keterangan lulus penerimaan dari perguruan tinggi yang dipilih.
Setelah melengkapi berkas, Kemkominfo akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen pendaftaran dan melakukan seleksi tahap akhir. Pengumuman seleksi akan dilakukan secara resmi lewat situs perguruan tinggi.
Baca Juga: Kominfo Sudah Blokir Tiktokcash, Dituding Melanggar Hukum
Sederet kampus dan program studi bergengsi untuk masing-masing bidang sudah disiapkan untuk calon penerima beasiswa S2 Kemkominfo tersebut. Jadi jika Anda ingin mendapatkannya, segera siapkan berkas-berkas dan persyaratan, dan ikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Itulah syarat mendapat beasiswa S2 Kominfo. Selamat mencoba!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
PPPA dan Kominfo Siap Ambil Sikap dari Kasus Aisha Weddings
-
Gegara Aisha Weddings, Gerakan Ini Berikan Tuntutan ke Polri hingga Kominfo
-
Apa Tiktok Cash, Layanan yang Diblokir Kominfo?
-
Syarat dan Cara Pendaftaran Kampus Mengajar 2021, Program Kampus Merdeka
-
Syarat Penerima KIP Kuliah 2021 untuk Calon Mahasiswa
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!