Suara.com - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rahman, menjawab pertanyaan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) soal cara menyampaikan kritik kepada pemerintah tanpa harus ditangkap polisi.
Fadjroel mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik. Kritik yang disampaikan sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Peraturan Perundangan, maka tidak perlu dimasalahkan.
"Kewajiban pemerintah atau negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali," kata Fadjroel kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).
"Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," tambahnya.
Hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat itu tertuang dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'.
Juga dalam Pasal 28J yang berbunyi 'Dalam menjalankan hak atas kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis'.
Sementara itu, penyampaian pendapat dalam media digital juga diatur dalam legislasi. Seperti pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada beberapa poin penyampaian pendapat yang dilarang seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan, Ayat 2 tentang muatan perjudian, Ayat 3 tentang muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Ayat 4 tentang muatan pemerasan dan atau pengancaman.
Kemudian ada juga Pasal 45a Ayat 1 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen, Ayat 2 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA. Lalu Pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Baca Juga: Sindir Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Aksi 'Model' Cantik Ini Jadi Sorotan
"Kalau ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, baca dan simak UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum," tuturnya.
Sebelumnya JK membicarakan soal demokrasi di Indonesia pada masa ini.
Menurut JK, perlu adanya keseimbangan atau check and balance dalam menjalankan demokrasi, salah satunya ialah dengan hadirnya kritik.
Namun yang terjadi seringkali pihak yang melayangkan kritik terhadap kebijakan pemerintah kerap kali berakhir dengan pelaporan kepada pihak kepolisian.
Hal tersebut menjadi kontra atas pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilahkan siapapun untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah.
"Harus ada check and balance, ada kritik dalam pelaksanaanya. Walaupun mendapat berbagai kritik beberapa hari lalu, Presiden mengumumkan ‘silakan kritik pemerintah.’ Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi. Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita," kata JK saat mengisi acara Mimbar Demokrasi Kebangsaan PKS DPR RI secara daring, Jumat (12/2/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
KontraS Temukan Dugaan Penghilangan Paksa pada Aksi Unjuk Rasa 25-31 Agustus!
-
Profil Wakapolri Dedi Prasetyo, Jenderal Profesor Bakal Gantikan Listyo Sigit jadi Kapolri?
-
Sampaikan Simpati Doha Diserang, Ini Poin-poin Pertemuan Prabowo dan Emir Qatar
-
Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen