Suara.com - Kasus anak bunuh ibu kandungnya sendiri kembali terjadi. Kali ini, kasus pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Karangkates, Kabupaten Malang. Arifudin Hamdy tega menghabisi nyawa ibunya, Mistrin (55) karena diming-imingi oleh dukun akan mendapatkan harta karun.
Tak hanya dibunuh, Arifudin juga mengubur jasad ibunya ke lubang yang digalinya sendiri.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan, bila lelaki nekat membunuh ibu kandungnya sendiri lantaran diiming - imingi harta karun dari sang dukun.
"Alasannya untuk mendapatkan harta karun yang diiming-imingi oleh seorang dukun," kata Hendri dikutip dari Suarajatimpost.com--media jaringan Suara.com, Minggu (14/2/2021)
Hendri menjelaskan, bila pelaku dan korban sempat berkonsultasi dengan seorang dukun di Blitar. Selanjutnya, dukun tersebut memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes ada harta karun berlian.
"Petunjuk itu benar-benar dilakukan oleh korban. Tepatnya pada 26 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, ia menggali tanah di area bangunan mes itu dengan cangkul yang dipinjamnya dari tetangga warung korban," tuturnya.
Pelaku lalu disebut Hendri diminta menjaga warung milik sang ibunya. Namun selang 15 menit berlalu, tersangka menyusul korban dan menemukan Mistrin dalam keadaan tak sadarkan diri.
"Tersangka kemudian mendapatkan bisikan, mungkin dari makhluk halus untuk mendorong korban ke dalam lubang yang sudah digalinya lalu menguburnya, agar harta karun yang diinginkannya keluar," katanya.
Ucapan dari dukun tersebut benar - benar dilakukan oleh Arifudin Hamdy. Ia pun meninggalkan Mistrin yang dikuburnya di lokasi sekitar PJB.
Baca Juga: Mendadak Kaya, Lelaki Ini Beli Rumah Bekas Berisi Harta Karun
"Berselang 3 hari kemudian, tersangka kembali ke tempat itu untuk memastikan harta karunnya sudah keluar. Tapi karena tidak ada akhirnya ia pulang lagi," kata Hendri.
Saat dilakukan penyelidikan diduga tersangka Arifudi, diduga mengalami gangguan jiwa. Namun untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, Satreskrim Polres Malang tengah berkoordinasi dengan psikolog.
"Untuk hal ini, nantinya kami (Polres Malang) akan mengonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur," katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di lokasi itu selama kurang lebih 2 minggu. "Sementara bekas luka dan benda tumpul tidak ditemukan pada tubuh korban," tuturnya.
Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Dukun di Sinjay Obati Pasien Pakai Gerakan Mirip Salat dan Mantra Cabul
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Novel Perempuan Bersampur Merah: Kisah Nyata Dukun Suwuk yang Difitnah
-
Anak Bakar Ibu Kandung Karena Tak Diberi Rp39 Juta buat Bayar Utang
-
Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu