Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengungkap adanya dugaan pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing yang diduga dilakukan anggota Polsek Sunggal terhadap dua tersangka kasus begal bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi.
Pihak keluarga menyangkal keterangan polisi jika Joko dan Rudi meninggal karena sakit setelah ditemukan banyak luka di tubuh kedua tersangka.
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra menduga Joko dan Rudi meninggal karena disiksa. Keduanya sempat diserahkan oleh warga bersama lima tersangka lain terkiat aksi begal bermodus menyamar sebagai polisi di Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Medan pada 8 September 2020 lalu.
"Joko dan Rudi itu merupakan dua tersangka kasus Pasal 365 Ayat 2 kata lain begal di Polsek Sunggal, mereka meninggal di Polsek Sunggal diduga disiksa," kata Irvan dalam diskusi Potret Pelaku Extra Judicial Killing secara daring, Selasa (16/2/2021).
Sebelum masuk ke dalam dugaan pembunuhan di luar hukum, Irvan mengungkapkan kalau kasus pembegalan itu malah dimanfaatkan untuk pencitraan bagi anggota polisi. Sebab, kasus begal itu kemudian dijadikan konten program polisi di TV dan seolah-olah tersangka itu ditangkap.
"Dugaan kita ini pencitraan yang pastinya ini bukan penangkapan tapi diserahkan," ujarnya.
Kemudian, Irvan menjelaskan bahwa pihak keluarga tidak bisa menjenguk para tersangka di dalam tahanan Polsek Sunggal kurang lebih selama dua pekan pasca ditahan. Mirisnya, pihak keluarga justru mendapatkan kabar duka di mana salah satu tersangka yakni Rudi meninggal dunia pada 24 September 2020.
Meski mengabarkan, pihak keluarga tidak diberitahu penyebab pasti meninggalnya Rudi. Bahkan pihak keluarganya malah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan autopsi.
Tidak berhenti sampai disitu, tersangka Joko juga dikabarkan meninggal dunia pada 2 Oktober 2020 tanpa disampaikan penyebab pastinya.
Baca Juga: Polisi Disebut Langgar HAM Jika Kasus Laskar FPI Extra Judicial Killing
"Kami duga meninggal di tahanan karena penyiksaan dan juga pihak keluarga merasa janggal," ucapnya.
Dari keterangan keluarga, metode penyiksaan yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap dua tersangka itu ialah dengan cara membawanya dari sel dengan mata tertutup menuju kamar mandi. Di kamar mandi itu lah tersangka disiksa di seluruh tubuh termasuk kepala dan dada karena lukanya terlihat ketika dimandikan.
Joko dan Rudi terus disiksa secara berulang selama beberapa hari dan dimasukan kembali ke dalam sel. Penyiksaan itu dilakukan kembali selang beberapa hari sampai akhirua dua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Setelah diobati, masuk ke polsek kembali lagi mereka diduga disiksa, hal itu terus berulang sampai mereka meninggal dunia," ungkapnya.
Pihak keluarga Joko merasa kematian korban itu janggal karena menemukan tubuhnya penuh dengan luka saat tengah dimandikan. Dari tubuhnya terlihat ada luka memar bagian kepala hingga membuat benjolan dan mengeluarkan darah serta membiru di bagian dada. Sementara pada tubuh Rudi tampak luka memar di bagian dada dan kulitnya terkelupas.
LBH Medan berusaha membantu pihak keluarga dengan mengumpulkan data-data baik berupa pernyataan saksi hukum ataupun keteragan keluarga. Irvan mengatakan pihaknya telah membuat pengadukan ke SPKT dan ke Propam Polda Sumatera Utara dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota polisi.
Berita Terkait
-
Pengibaran Bendera Jolly Roger One Piece Bukan Makar, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Lebay
-
Dinilai Lambat Tangani Pembunuhan Wartawan, LBH Medan Kritik Keras Pomdam I/BB
-
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
-
Catatan KontraS: Sepanjang 2024, Polisi Lakukan 34 Extra Judicial Killing
-
Dari Kasus Afif hingga Gamma, Pola 'Fitnah Jenazah' Polisi Terulang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN
-
Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!
-
Misteri Pelaku Bom SMAN 72: Kenapa Dipindah ke RS Polri dan Identitasnya Dirahasiakan?
-
Tangis Haru 32 Tahun: Kisah Marsinah, Buruh Pabrik yang Dibunuh, Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Terungkap! Sebelum Ledakan di SMAN 72, Pelaku Tinggalkan Pesan Misterius di Dinding Kelas
-
Ironi Pahlawan Nasional: Marsinah, Korban Orde Baru, Kini Bersanding dengan Soeharto
-
Apa Risiko Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto?
-
KPK Soal Kasus Whoosh: Ada yang Jual Tanah Negara ke Negara