Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritisi kinerja Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) 1 Bukit Barisan yang lamban dalam perkembangan kasus pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu berserta istri dan dua anaknya di Medan yang terjadi Juli 2024 lalu.
Meski tiga pelaku telah divonis seumur hidup, Kuasa Hukum dari LBH Medan Arta Sigalingging menyebut bahwa Pomdam 1 BB justru nampak tidak melakukan aktivitas pemeriksaan terkait kasus tersebut dalam setahun terakhir.
"Tiga orang terdakwa yang sudah mendapatkan vonis pidana seumur hidup juga sampai saat ini belum diperiksa oleh penyidik Pomdam. Jadi satu tahun ini mungkin mereka nggak ngerjain apa-apa untuk perkembangan kasus ini," kritik Arta saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Lantaran itu, LBH Medan menilai bahwa seharusnya masih ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya, anggota TNI berpangkat Koptu, Herman Bukit, yang dicurigai menjadi dalang dari tindakan pembunuhan tersebut.
Arta menyampaikan, selama ini LBH Medan telah memberikan berbagai bukti tambahan kepada Pomdam 1 BB.
Bahkan juga menghadirkan ahli untuk menguatkan bukti-bukti tersebut, yang dinilai seharusnya menjadi inisiatif penyidik.
"Justru kami yang berinisiatif untuk menghadirkan ahli. Tetapi itupun inisiatif kami untuk menghadirkan ahli ini tidak disambut dengan baik oleh Pomdam 1 BB. Setiap kami mau koordinasi, mereka selalu bilang 'kami lagi ada kegiatan', lagi ada penyidikan, lagi ada penyambutan, ada tamu, ini segala macam," tutur Arta.
Berbagai dalih itu menimbulkan pemikiran kalau Pomdam 1 BB nampak tidak serius menangani kasus pembunuhan terhadap Rico dan keluarganya.
Baca Juga: Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
Padahal, kata Arta, kasus itu termasuk kejahatan pidana serius dan berisiko terjadi kejadian berulang apabila kasus kali ini juga tidak ditangani dengan menyeluruh.
"Ini merupakan tindak pidana yang sangat-sangat tragis, perlu diberikan keadilan yang setimpal terhadap orang-orang yang menjadi pelaku ataupun yang turut diduga menjadi pelaku. Yang mana sampai saat ini oknum TNI yang kami juga terlibat bahwa menjadi otak pelaku sampai saat ini belum diperiksa," katanya.
Sebelumnya, nama Herman Bukit disebutkan oleh salah satu terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, saat persidangan kasus pembunuhan wartawan Rico sekeluarga pada 16 Desember 2024 lalu.
Sidang saat itu beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Bebas Ginting yang menyampaikan kepada penasihat hukumnya bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Informasi itu kemudian disampaikan oleh penasihat hukum kepada majelis hakim di persidangan.
Bebas Ginting menyebutkan nama 'Bukit,' yang diketahui merujuk pada Herman Bukit atau Koptu HB, seorang oknum TNI yang diduga memiliki bisnis judi tembak ikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan
-
Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut