Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajak publik untuk mengingat instruksi Kapolda Metro Jaya soal tembak mati siapa pun pelaku kejahatan saat Asian Games berlangsung pada 2018. Dari catatannya, sebanyak 15 orang meninggal dunia, 41 ditembak hingga lumpuh dan 2.000 orang ditangkap.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Saleh Al Ghifari mengatakan bahwa 15 orang tersebut tewas karena ditembak di tempat, 41 ditembak di bagian kaki sehingga menyebabkan lumpuh, dan ribuan lainnya ditangkap.
"320 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai tuduhan kejahatan dalam operasi tersebut," kata Saleh dalam diskusi Potret Pelaku Extra Judicial Killing secara daring, Selasa (16/2/2021).
Pada saat itu, LBH Jakarta membuka posko pengaduan bagi korban dan juga melakukan investigasi. Setidaknya ada dua dari keluarga korban yakni Bobi dan Dedi yang akhirnya didampingi LBH Jakarta untuk mengungkap kejanggalan atas peristiwa tersebut.
Kalau menurut penelusuran LBH Jakarta, dua orang tersebut melakukan kejahatan biasa seperti maling yang ditemukan warga dan diserahkan ke kepolisian. Namun pihak kepolisian malah memberi timah panas di bagian dada yang menyebabkan keduanya langsung meninggal dunia.
Saleh mengungkapkan kalau pihaknya sempat menemukan perbedaan keterangan dari pihak kepolisian.
Menurut keterangan warga yang ada di lokasi kejadian, dua orang tersebut sama sekali tidak melakukan perlawanan. Sehingga menurutnya, tidak mungkin kalau Bobi dan Dedi yang dalam keadaan diborgol berusaha melawan polisi dengan jumlah lebih dari satu orang.
Selain itu, terdapat dugaan penyiksaan dilakukan terhadap dua orang tersebut. Terlihat dari tubuhnya ada luka memar di bagian lengan atau tepat di bagian yang diborgol, bekas sundut bara rokok dan luka di area tubuh lainnya.
Pihak keluarga pun tidak diberikan kesempatan untuk meminta proses autopsi oleh pihak RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Baca Juga: Esports Jadi Cabang Olahraga yang Perebutkan Medali di Asian Games 2022
"Jadi ada proses pada saat itu diarahkan supaya cepat-cepat tanda tangan. Keluarga tidak merasa punya penjelasan yang memadai untuk mengatakan iya atau tidak," ujarnya.
Saleh juga menyampaikan bahwa pihak keluarga disodori uang oleh pihak kepolisian dan dilarang untuk menuntut kejanggalan kematian korban. Salah satu pihak keluarga korban lebih memilih untuk menerima uang tersebut dan meyakini kematiannya sudah menjadi takdir Tuhan.
"Keluarga diberikan sejumlah uang oleh kepolisian dan dilarang untuk menuntut kejanggalan kematian," ungkapnya.
Karena masih ada satu pihak keluarga yang tidak menerima uang dari pihak kepolisian, LBH Jakarta pun terus memperjuangkan hak mereka. LBH Jakarta mengadukan proses dugaan extra judicial killing itu ke Bareskrim Polri.
Namun dikarenakan saat itu Asian Games masih berlangsung, pihak SPKT Bareskrim Polri tidak menerima pengaduan dari LBH Jakarta, dengan alasan penembakan yang dilakukan polisi saat bertugas itu bisa diadukan ke Propam Mabes Polri.
LBH Jakarta pun akhirnya mengadu ke Propam dan Kompolnas, meskipun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.
Berita Terkait
-
45 Kasus Pembunuhan, Polda Metro Jaya Disebut Paling Sering Melakukannya
-
Esports Jadi Cabang Olahraga yang Perebutkan Medali di Asian Games 2022
-
Resmi! Asian Games 2030 Digelar di Doha
-
Ingin Jadi Tuan Rumah Asian Games 2030, Arab Saudi Minta Dukungan Indonesia
-
Final All England 2019, Laga Paling Menyeramkan buat Hendra / Ahsan
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BNI Dorong Kesetaraan Gender, Perkuat Peran Perempuan di Dunia Kerja dan Masyarakat
-
Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
-
Kasus Pelecehan di Transportasi Umum, UPT PPPA Ajak Masyarakat Berani Bertindak
-
Proyek IT MBG Rp1,2 T Dituding Gaib, Kepala BGN Pastikan Anggaran Nyata dan Transparan
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Sekjen KPP RI: Legislator Perempuan Kini Bagian dari Pengambil Kebijakan
-
Jadi Tersangka, Eks Kadis LH Jakarta Asep Kuswanto Lalai Kelola Bantargebang Sejak 2024
-
PKS Mendadak Copot Khoirudin dari Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual