Suara.com - Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebutkan dua bekas menteri yang tersandung kasus korupsi yaitu Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati, dikritik oleh anggota DPR.
Menurut anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, dirinya merasa perlu untuk mengingatkan Eddy Hiariej agar, "jangan asal bicara bukan kewenangannya dan jangan membuat opini suatu perkara yang sedang ditangani lembaga lain."
Kasus korupsi yang menjerat dua bekas menteri Kabinet Indonesia Maju, saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilan tindak pidana korupsi.
"Biarkan lembaga berwenang yang sedang menangani di lingkungan KPK dan pengadilan tipikor yang menentukan," kata Cucun.
Cucun menilai Eddy Hiariej kerap mengeluarkan pernyataan kontroversi dan dia menyarankan kepada Edward, "Fokus kerja ngurus Kemenkumham."
Sikap yang sama dengan Cucun ditunjukkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kiranya kurang pada tempatnya, kecuali bila menjadi saksi ahli," kata Jazilul.
Jazilul mengatakan kekhawatiran pernyataan Eddy Hiariej dapat mempengaruhi proses hukum terhadap kedua bekas menteri yang sekarang sedang berlangsung.
"Kami tidak yakin ini penggiringan opini, namun perlu hati-hati sebab komentar seorang pejabat negara, apalagi setingkat wakil menteri dapat saja mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang berjalan," kata Jazilul.
Baca Juga: Wamenkumham Diminta Hati-hati, Tak Giring Juliari-Edhy Layak Dihukum Mati
Korupsi di tengah pandemi
Pernyataan Eddy Hiariej yang belakangan menjadi polemik di Senayan di sampaikan dalam acara Seminar Nasional Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang berlangsung secara virtual.
Eddy Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 itu layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy Hiariej.
Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.
Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19 dan kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.
Berita Terkait
-
Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?
-
Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar