Suara.com - Presiden Joko Widodo berencana untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rupanya, wacana Jokowi merevisi UU ITE itu ditanggapi oleh Teddy Gusnaidi.
Hal tersebut Teddy cuitkan melalui akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, Kamis (18/2/2021).
Menurut Teddy, wacana tersebut tidak akan mengubah soal pencemaran nama baik maupun penghinaan.
Sebab menurutnya, bukan Undang-Undangnya yang bersalah, melainkan orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab.
"UU ITE mau direvisi bagaimanapun, tetap saja yang namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya. Nggak mungkin hal tersebut kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan? Yang bermasalah bukan UU-nya, tapi orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab," cuit Teddy, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan bahwa dalam agama apapun pencemaran nama baik atau penghinaan memang tidak dibenarkan.
"Dalam ajaran agama manapun, pencemaran nama baik, penghinaan ujaran kebencian dan sejenisnya tidak dibenarkan. Jadi jika semua tindakan yang dilarang dalam agama ingin dihalalkan, artinya ada yang ingin negara ini menjadi negara barbar seperti di negara-negara timur tengah," lanjutnya.
Teddy menegaskan bahwa isi UU ITE tidak ada masalah bagi orang-orang yang beradab. Dia pun memberikan pilihan untuk mengikuti orang beradab atau yang tidak beradab.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Tapin Senilai Rp1 Triliun
"Isi UU ITE tidak ada masalah bagi orang-orang yang beradab, tapi menjadi masalah bagi orang-orang yang tidak beradab. Tinggal pilih, kita mau ikuti maunya orang-orang beradab atau mengikuti orang-orang yang tidak beradab. Simpel kan?" ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk selektif dalam menyikapi dan menerima laporan pelanggaran UU ITE.
"Saya minta kepada Kapolri, jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif, menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021, di Istana Negara, Jakarta, Senin, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021) malam.
Presiden meminta jajaran Polri menerjemahkan secara hati-hati terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa menimbulkan multitafsir.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Presiden Jokowi sebagaimana dilansir Antara.
Presiden juga meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan, agar penerapan UU ITE konsisten, akuntabel, dan memberikan rasa adil bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil: Pedoman Interpretasi UU ITE Logika Salah
-
Kala Jokowi Tanya Relokasi Rumah Terdampak Pembangunan Bendungan Tapin
-
Henri Subiakto: Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Cuma Salah Diartikan
-
Jokowi Resmikan Bendungan Tapin Senilai Rp1 Triliun
-
Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN Minta Jokowi Segera Kirim Usulan ke DPR
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya