Suara.com - Peniliti dari Populi Center Ade Ghozaly mengatakan wacana merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan hal baru.
Dari mulai terbentuk di era Presiden ke-16 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga revisi pertama kali di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016, perbincangan UU ITE selalu berkaitan dengan kondisi sosial politik.
Demikian juga saat ini, ketika wacana revisi itu kembali digulirkan pertama kali oleh Jokowi. Menurut Ghozaly hal tersebut tidak terlepas dari kondisi sosial politik Indonesia.
"Yang menarik adalah kalau kita perhatikan, setiap pembuatan undang-undang ini, revisi pertama dan wacana revisi kedua itu selalu berkaitan dengan kondisi sosial politik yang hangat," kata Ghozaly dalam Diskusi Forum Populi bertema Urgensi Revisi UU ITE, Kamis (18/2/2021).
Menengok ke belakang, UU ITE kala itu disusun dan dibentuk satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2009. Ghozaly mengatakan, lahirnya UU ITE tak terlepas dari giat penggunaan media sosial untuk kampanye.
"Kita tahu 2008 menjelang 2009 ada perhelatan pemilu, sudah mulai di situ. Karena menurut berbagai riset bahwa salah satu alat untuk berkampanye yang efektif pada saat itu dan sampai hari ini adalah melalui media digital. Undang- undang ini kemudian lahir," kata Ghozaly.
Serupa momentum lahirnya menjelang pemilu, pada saat revisi pertama kali UU ITE juga terjadi satu tahun menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di mana kondisi sosial politik Indonesia setelahnya juga menjadi sorotan.
"Dari 2017 ke 2009 bagaimana kita mengamati persoalan komunikasi di dunia digital ini sudah semakin semrawut kalau menurut saya. Seseorang dengan mudahnya atas nama kebebasan dan demokrasi, kebebasan berpendapat justru melanggar kebebasan dan privasi serta menyerang hak martabat orang lain, ini menjadi menarik," tutur Ghozaly.
Adapun wacana revisi untuk kedua kalinya di tahun ini, menurut Ghozaly tidak terlepas dari kondisi sosial politik Indonesia berkenaan dengan revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Di maja pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan pembahasan.
Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN Minta Jokowi Segera Kirim Usulan ke DPR
Padahal, status revisi UU Pemilu saat ini berada dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021, yang tinggal menunggu keputudan tingkat dua untuk disahakan di dalam rapat paripurna DPR RI.
"Kemudian setelah pilpres berlalu, di 2019 muncul wacana apakah kemudian revisi Undang-Undang Pemilu setelah pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan revisi ini, mencuat kembali persoalan tuntutan untuk revisi Undang-Undang ITE ini," kata Ghozaly.
"Jadi saya sepakat apa yang disampaikan tadi bahwa desakan untuk merevisi ini bukan hal yang baru bahkan sudah mengajukan juga beberapa pasal karet ke mahkamah konstitusi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Soal Wacana Revisi UU ITE, Teddy Gusnaidi: Bukan Isi UU yang Bermasalah
-
Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN Minta Jokowi Segera Kirim Usulan ke DPR
-
Debat Panas! Refly Harun Skakmat Fadjroel Soal UU ITE: Anda Paham Gak?
-
Rocky Gerung Kritik Isi Kepala Jokowi, Husin Shihab: Di Mana Moral Anda?
-
YLBHI Minta Pemerintah Prioritaskan Revisi UU ITE
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?