Suara.com - Tim Advokasi Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI, Megamendung, Bogor mengatakan ada potensi besar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mencabut laporannya terhadap Habib Rizieq Shihab soal sengketa lahan di Megamendung.
"Ya (ada potensi laporan dicabut). Nanti itu," kata salah satu kuasa hukum pesantren, Ichwan Tuankotta kepada Suara.com, Selasa (23/2/2021).
Ichwan mengatakan, potensi tersebut muncul usai pihaknya melakukan mediasi dengan pihak PTPN di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Senin (22/2) kemarin.
Pertemuan tersebut merupakan mediasi yang kedua kalinya. Ichwan mengatakan, daei pertemuan kemarin mulai mengerucut kepada keinginan kedua pihak untuk bekerjasama.
"Sudah mulai mengerucut keinginan masing-masing pihak. Keinginan untuk masing-masing pihak bekerjasama," tuturnya.
Lebih lanjut, Ichwan mengatakan, pertemuan mediasi masih akan dilakukan pada pekan depan. Ia berharap ada mediasi tersebut membuahkan hasil yang baik.
"Mudah-mudahan ada titik temu apa yang dimediasikan Kemenkopolhukam nantinya," tandasnya.
PTPN sebelumnya sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
Rizieq disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.
Baca Juga: Soal Lahan di Megamendung Bogor Tim Advokasi Berharap Ada Titik Temu
Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Berita Terkait
-
Soal Lahan di Megamendung Bogor Tim Advokasi Berharap Ada Titik Temu
-
Dimediasi Kasus Sengketa Tanah di Kantor Mahfud MD, Kubu Rizieq Klaim Ini
-
Pengacara Habib Rizieq ke Pakar Hukum UI: Indriyanto Bukan Ahli Pertanahan
-
Telak, Pengacara Habib Rizieq Balas Tudingan Soal Caplok Tanah Negara
-
Pakar Hukum: Lahan Pesantren Habib Rizieq Shihab Bisa Disita Pengadilan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
-
Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026