Suara.com - Tim Advokasi Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI, Megamendung, Bogor mengatakan ada potensi besar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mencabut laporannya terhadap Habib Rizieq Shihab soal sengketa lahan di Megamendung.
"Ya (ada potensi laporan dicabut). Nanti itu," kata salah satu kuasa hukum pesantren, Ichwan Tuankotta kepada Suara.com, Selasa (23/2/2021).
Ichwan mengatakan, potensi tersebut muncul usai pihaknya melakukan mediasi dengan pihak PTPN di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Senin (22/2) kemarin.
Pertemuan tersebut merupakan mediasi yang kedua kalinya. Ichwan mengatakan, daei pertemuan kemarin mulai mengerucut kepada keinginan kedua pihak untuk bekerjasama.
"Sudah mulai mengerucut keinginan masing-masing pihak. Keinginan untuk masing-masing pihak bekerjasama," tuturnya.
Lebih lanjut, Ichwan mengatakan, pertemuan mediasi masih akan dilakukan pada pekan depan. Ia berharap ada mediasi tersebut membuahkan hasil yang baik.
"Mudah-mudahan ada titik temu apa yang dimediasikan Kemenkopolhukam nantinya," tandasnya.
PTPN sebelumnya sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
Rizieq disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.
Baca Juga: Soal Lahan di Megamendung Bogor Tim Advokasi Berharap Ada Titik Temu
Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Berita Terkait
-
Soal Lahan di Megamendung Bogor Tim Advokasi Berharap Ada Titik Temu
-
Dimediasi Kasus Sengketa Tanah di Kantor Mahfud MD, Kubu Rizieq Klaim Ini
-
Pengacara Habib Rizieq ke Pakar Hukum UI: Indriyanto Bukan Ahli Pertanahan
-
Telak, Pengacara Habib Rizieq Balas Tudingan Soal Caplok Tanah Negara
-
Pakar Hukum: Lahan Pesantren Habib Rizieq Shihab Bisa Disita Pengadilan
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral