Suara.com - Tim Advokasi Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI, Megamendung, Bogor mengatakan ada potensi besar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mencabut laporannya terhadap Habib Rizieq Shihab soal sengketa lahan di Megamendung.
"Ya (ada potensi laporan dicabut). Nanti itu," kata salah satu kuasa hukum pesantren, Ichwan Tuankotta kepada Suara.com, Selasa (23/2/2021).
Ichwan mengatakan, potensi tersebut muncul usai pihaknya melakukan mediasi dengan pihak PTPN di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Senin (22/2) kemarin.
Pertemuan tersebut merupakan mediasi yang kedua kalinya. Ichwan mengatakan, daei pertemuan kemarin mulai mengerucut kepada keinginan kedua pihak untuk bekerjasama.
"Sudah mulai mengerucut keinginan masing-masing pihak. Keinginan untuk masing-masing pihak bekerjasama," tuturnya.
Lebih lanjut, Ichwan mengatakan, pertemuan mediasi masih akan dilakukan pada pekan depan. Ia berharap ada mediasi tersebut membuahkan hasil yang baik.
"Mudah-mudahan ada titik temu apa yang dimediasikan Kemenkopolhukam nantinya," tandasnya.
PTPN sebelumnya sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
Rizieq disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.
Baca Juga: Soal Lahan di Megamendung Bogor Tim Advokasi Berharap Ada Titik Temu
Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Berita Terkait
-
Soal Lahan di Megamendung Bogor Tim Advokasi Berharap Ada Titik Temu
-
Dimediasi Kasus Sengketa Tanah di Kantor Mahfud MD, Kubu Rizieq Klaim Ini
-
Pengacara Habib Rizieq ke Pakar Hukum UI: Indriyanto Bukan Ahli Pertanahan
-
Telak, Pengacara Habib Rizieq Balas Tudingan Soal Caplok Tanah Negara
-
Pakar Hukum: Lahan Pesantren Habib Rizieq Shihab Bisa Disita Pengadilan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang