Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 mengklarifikasi terkait adanya pelaku perjalanan internasional yang membawa hasil negatif swab PCR dari negara asal, dan ketika melakukan rapid test PCR atau swab PCR di Indonesia hasilnya positif.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengonfirmasi bahwa temuan itu hasil dari upaya skrining untuk memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia.
"Hal ini memang mungkin terjadi karena berbagai faktor seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi, sehingga virus belum terdeteksi," ia menjelaskan dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Penyebab lain terdapat kemungkinan terjadinya penularan antara masa tes di negara asal, sebum berangkat yaitu 3 x 24 jam selama perjalanan, atau karantina. Hal yang penting untuk diingat, bahwa median masa inkubasi Covid-19 adalah 5 sampai 6 hari.
Lalu yang menjadi pertanyaan lagi terkait persyaratan administrasi saat masuk Indonesia dan mekanisme isolasi pelaku perjalanan internasional.
Wiku menekankan bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional dan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 SE Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam surat edaran mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam ditempat yang sudah ditentukan.
Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlit Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah.
Baca Juga: Satgas: Dampak Positif PPKM Jawa - Bali Dialami Sebagian Besar Wilayah
Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah. Namun bagi WNI diluar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri.
Dan dalam masa karantina, pelaku perjalan wajib melakukan tes RT-PCR. Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit.
Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah, bagi pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya mandiri.
"Sekali lagi harap menjadi perhatian bahwa ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda," kata Wiku.
Juga terkait reinfeksi pada pelaku perjalanan yang sebelumnya telah sembuh dari Covid-19, namun didapati positif sebelum masuk Indonesia.
Berdasarkan studi ilmiah hal ini memang mungkin terjadi. Karena pada prinsipnya, infeksi pada setiap orang menimbulkan efektivitas antibodi yang berbeda-beda baik dari kadar maupun jangka waktunya.
Berita Terkait
-
Saudia Airlines Hadirkan Penawaran Perjalanan Internasional Eksklusif dan Kolaborasi Strategis
-
Mumpung Masih Gratis, Jubir Covid-19 Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster Kedua
-
Sukseskan G20, Bumame Siapkan Laboratorium Swab PCR bagi Para Delegasi
-
Pemerintah Tak Ingin Tergesa-gesa Sampaikan Indonesia Bebas Pandemi Covid-19
-
Covid di Indonesia Hari Ini: Bertambah 5.070 Kasus, Terbanyak dari Jakarta
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia