Suara.com - Anggota Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo meminta pihak rumah sakit melaksanakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan atau nakes secara penuh, tanpa pemotongan.
Hal itu seiring dengan temuan KPK menyoal adanya manajemen rumah sakit yang memotong insentif nakes sebesar 50 sampai 70 persen.
"Apa yang sudah jadi rekomendasi dari KPK untuk nakes kita untuk insentif tinggal dijalankan saja di daerah maupun di rumah sakit. Oleh karena itu pemerintah pusat mengoordinasikan bagaimana rekomendasi itu bisa dijalankan dengan baik sehingga tujuan tercapai," kata Rahmat kepada Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Rahmat meminta kepada KPK untuk mendalami lebih jauh terkait temuan pemotongan insentif nakes oleh rumah sakit.
Rahmat juga tidak membantah bahwa ada potensi pemotongan insentif nakes setelah dana tersebut diberikan oleh pemerintsh pusat. Pasalnya, kata Rahmat berdasarkan klaim dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan ditegaskan tidak ada pemotongan anggaran untuk insentif nakes.
"Jadi artinya ya potensi-potensi inefisiensi, duplikasi anggaran maupun terkait dengan adanya pemotongan itu tentu ini ada di setelah pemerintah pusat. Apalagi ada potongan dari rumah sakit ya itu perlu didalami terjadi itu," kata Rahmat.
"Karena itu adalah mengurangi hak dari saudara kita, nakes yang jadi garda terdepan untuk ikut mengendalikan Covid-19 dan menangani pasien kita yang kaitannya dengan Covid-19," tandasnya.
Endus Pemotongan Insentif Nakes
KPK menerima informasi adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak manajemen rumah sakit (RS) dengan besaran 50 hingga 70 persen.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi XI DPR Kritik Penurunan Bunga Kredit Lamban
KPK pun mengimbau kepada manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada nakes.
"Insentif yang diterima oleh nakes secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Sebelumnya, pada Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Sejumlah permasalahan tersebut, yaitu potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui bantuan operasional kesehatan (BOK) dan belanja tidak terduga (BTT).
Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terakhir, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Berita Terkait
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi
-
10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial
-
Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed
-
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir