Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penerima vaksin mandiri atau vaksin gotong royong tidak akan dibebani biaya alias gratis, pembayaran wajib ditanggung oleh perusahaan.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kebijakan itu dijamin dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Menkes Budi Gunadi Sadikin.
"Seluruh penerima vaksin gotong royong tidak akan dipungut biaya apapun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong," kata Nadia dalam jumpa pers KPCPEN, Jumat (26/2/2021).
Selain itu, vaksinasi mandiri juga tidak akan mengganggu program vaksinasi gratis yang dijalankan pemerintah, seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan vaksin yang disediakan secara gratis oleh pemerintah.
Nantinya, perusahaan diwajibkan mendata karyawannya yang akan menjadi penerima vaksin jalur mandiri lalu disetor ke pemerintah.
Data yang harus dikumpulkan perusahaan paling tidak memuat jumlah, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan.
Ditegaskan dalam pasal 7 ayat 4, jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Mandiri harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah.
Sebagai informasi, 7 jenis vaksin Covid-19 program pemerintah antara lain vaksin produksi PT Bio Farma, Oxford-AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax, Pfizer-BioNTech, dan Sinovac.
Merek Vaksin Mandiri harus berbeda dari 7 vaksin ini dan tentunya harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca Juga: Petugas Publik Sleman Divaksin Besok, Berikut Tahapan Vaksinasinya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung