Suara.com - Seorang remaja di Korea Utara diansingkan ke desa terpencil bersama kedua orang tuanya setelah kedapatan menonton video porno.
Menyadur Daily NK, Senin (1/3/2021) menurut sebuah sumber di Provinsi Pyongan Utara, seorang remaja laki-laki awal bulan ini diasingkan ke pedesaan bersama dengan orang tuanya.
Remaja yang tinggal di Sinuiju tersebut diasingkan karena kedapatan menonton video porno pada malam hari ketika orang tuanya sedang pergi.
Remaja tersebut ditangkap saat pemeriksaan mendadak oleh satuan tugas yang dibentuk untuk memantau perilaku "menyimpang".
Menurut materi penjelasan untuk "hukum pemikiran anti-reaksioner" yang diperoleh secara eksklusif oleh Daily NK, Pasal 29 undang-undang tersebut menyerukan hukuman lima hingga 15 tahun kerja pemasyarakatan bagi yang mengkonsumsi atau memiliki video atau buku porno, foto atau gambar yang "Khotbahkan takhayul."
Individu yang memproduksi, mengimpor atau mendistribusikan materi semacam itu bisa mendapatkan hukuman seumur hidup sebagai tenaga pemasyarakatan atau bahkan hukuman mati, tergantung pada jumlah materi.
Namun, tampaknya karena "undang-undang pemikiran anti-reaksioner" tidak mengatur aturan hukuman bagi remaja, maka hukumannya diganti dengan diasingkan.
Bagi orang tua, bisa dijatuhi hukuman denda 100.000-200.000 KPW (Rp 1,2-2,5 juta) dan memerintahkan seluruh keluarga untuk pindah ke pedesaan.
Bagi seseorang yang tinggal di salah satu kota besar di Korea Utara, diasingkan ke desa terpencil dianggap hukuman yang cukup berat karena orang-orang ini tidak hanya akan kehilangan pekerjaan tetapi juga menjadi terstigma politik.
Baca Juga: Kim Jong Un Sebut Militernya Kurang Disiplin dan Butuh Kontrol Ketat
Akibatnya, beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut mempertanyakan apakah hukuman ini terlalu berat bagi seorang remaja.
"Tindakan keras dan hukuman kemungkinan akan meningkat untuk sementara waktu mengingat 'hukum pemikiran anti-reaksioner' masih dalam tahap awal implementasi," jelas sumber tersebut.
"Selain itu, Kim Jong Un menyatakan bahwa 'non-sosialisme adalah tumor ganas yang menghalangi persatuan' dan menyatakan 'perjuangan yang lebih intensif melawan fenomena non-sosialis' pada Rapat Pleno Kedua Komite Sentral Kedelapan Partai Buruh pada 8 Februari," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik