Suara.com - Seorang remaja di Korea Utara diansingkan ke desa terpencil bersama kedua orang tuanya setelah kedapatan menonton video porno.
Menyadur Daily NK, Senin (1/3/2021) menurut sebuah sumber di Provinsi Pyongan Utara, seorang remaja laki-laki awal bulan ini diasingkan ke pedesaan bersama dengan orang tuanya.
Remaja yang tinggal di Sinuiju tersebut diasingkan karena kedapatan menonton video porno pada malam hari ketika orang tuanya sedang pergi.
Remaja tersebut ditangkap saat pemeriksaan mendadak oleh satuan tugas yang dibentuk untuk memantau perilaku "menyimpang".
Menurut materi penjelasan untuk "hukum pemikiran anti-reaksioner" yang diperoleh secara eksklusif oleh Daily NK, Pasal 29 undang-undang tersebut menyerukan hukuman lima hingga 15 tahun kerja pemasyarakatan bagi yang mengkonsumsi atau memiliki video atau buku porno, foto atau gambar yang "Khotbahkan takhayul."
Individu yang memproduksi, mengimpor atau mendistribusikan materi semacam itu bisa mendapatkan hukuman seumur hidup sebagai tenaga pemasyarakatan atau bahkan hukuman mati, tergantung pada jumlah materi.
Namun, tampaknya karena "undang-undang pemikiran anti-reaksioner" tidak mengatur aturan hukuman bagi remaja, maka hukumannya diganti dengan diasingkan.
Bagi orang tua, bisa dijatuhi hukuman denda 100.000-200.000 KPW (Rp 1,2-2,5 juta) dan memerintahkan seluruh keluarga untuk pindah ke pedesaan.
Bagi seseorang yang tinggal di salah satu kota besar di Korea Utara, diasingkan ke desa terpencil dianggap hukuman yang cukup berat karena orang-orang ini tidak hanya akan kehilangan pekerjaan tetapi juga menjadi terstigma politik.
Baca Juga: Kim Jong Un Sebut Militernya Kurang Disiplin dan Butuh Kontrol Ketat
Akibatnya, beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut mempertanyakan apakah hukuman ini terlalu berat bagi seorang remaja.
"Tindakan keras dan hukuman kemungkinan akan meningkat untuk sementara waktu mengingat 'hukum pemikiran anti-reaksioner' masih dalam tahap awal implementasi," jelas sumber tersebut.
"Selain itu, Kim Jong Un menyatakan bahwa 'non-sosialisme adalah tumor ganas yang menghalangi persatuan' dan menyatakan 'perjuangan yang lebih intensif melawan fenomena non-sosialis' pada Rapat Pleno Kedua Komite Sentral Kedelapan Partai Buruh pada 8 Februari," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Medis dan Pemulihan Trauma
-
Prabowo Ingin Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi, Tidak Hanya Polri
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak