Suara.com - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Pada persidangan kali ini, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menolak riplik yang dibacakan jaksa penuntut umum saat persidangan sebelumnya.
“Berdasarkan pernyataan di atas, kami selaku terdakwa berkesimpulan replik JPU tidak didukung argumentasi atau alasan yang kuat berdasarkan analisis fakta hukum persidangan,” kata Napoleon pada persidangan.
Setidaknya terdapat 19 duplik yang dibacakan Napoleon, di antaranya terkait dia yang disebut meminta uang Rp3 miliar.
“Bahwa fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum, bahwa peristiwa pada tanggal 16 April 2020, di mana kami meminta uang sejumlah Rp 3 miliar adalah berasal dari keterangan Tommy Sumargi saja, dan tidak memiliki kekuatan hukum pidana sehingga tidak dapat membuktikan peristiwa tersebut telah terjadi, “ujar Napoleon.
Selain itu Napoleon juga membantah sejumlah uang yang diserahkan kepadanya.
“Urian Jaksa Penuntut Umum dalam replik tentang penyerahan uang kepada kami pada tanggal 28 April, 29 April 4 Mei dan tanggal 5 Mei 2020 sepenuhnya hanya bersumber dari keterangan Tommy Sumargi saja, yang tidak memiliki kekuatan hukum pidana sehingga tidak dapat membuktikan bahwa peristiwa tersebut telah terjadi,” ujarnya.
Atas pembelaannya itu, Napoleon menegaskan tetap pada nota pembelaan yang disampaikannya.
“Oleh karena itu kami sebagai terdakwa tetap pada nota pembelaan yang telah kami berikan pada tanggal 22 Februari 2021, demikian duplik ini kami sampaikan dan bacakan pada sidang hari ini,” ujar Napoleon.
Baca Juga: Djoko Tjandra Akui Minta Dibuatkan Action Plan ke Jaksa Pinangki Cs
Selanjutnya, Napoleon akan kembali menjalani persidangan pada 10 Maret 2021 dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.
Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Penyidik sendiri berencana melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.
Berita Terkait
-
Djoko Tjandra Akui Minta Dibuatkan Action Plan ke Jaksa Pinangki Cs
-
Boyamin MAKI Serahkan Profil King Maker Kasus Djoko Tjandra ke KPK
-
Irjen Napoleon Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Polri: Semua Boleh Bicara
-
Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita
-
Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Polisi Terima 55 Kantong Mayat Tragedi Ponpes Al Khoziny, 5 Kantong Berisi Potongan Tubuh!
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode
-
BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Dinkes DKI Akui Belum Ada Dapur MBG di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Kebersihan