Suara.com - Partai Beringin Karya (Partai Berkarya) kubu Muchdi Purwopranjono resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan anak eks Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR, mengatakan bahwa pengajuan banding itu sudah didaftarkan pada Senin (1/3/2021) kemarin.
"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut," kata Muchdi, Selasa (2/3/2021).
Ia meminta semua pihak mematuhi hukum yang berlaku hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan PTUN Jakarta itu mencabut dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan AD/ART Partai Berkarya dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020—2025.
"Saya tegaskan, SK Kemenkumhan No. 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah. Sampai proses hukum selesai, sampai sekarang program Partai Berkarya berjalan seperti biasa, dan kepemimpinan Partai Berkarya ada di bawah kendali saya selaku ketua umum," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menambahkan bahwa putusan PTUN yang memenangkan kubu Tommy Soeharto tidak memiliki dampak apa pun di tubuh internal Partai Berkarya.
"Kami santai saja, ini memang dinamika saja. Ya, kami hadapi sampai kebenaran menemui jalannya. Kegiatan DPP Partai Berkarya juga berjalan seperti biasa mulai sejak munaslub, adanya gugatan, adanya putusan, dan adanya banding," katanya.
Kegiatan-kegiatan yang dikomandoi oleh Ketua Umum, kata Fauzan, berjalan normal dengan hasil yang sangat pesat dari DPW-DPW dan para kader tetap fokus dengan target lolos ke Senayan pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Soal SK Kubu Muchdi, Kubu Tommy: Apa karena Ketum Berkarya Anak Soeharto?
Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan bahwa SK Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Putusan Nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.
Majelis hakim menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020. Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Dekat Sejak Aktif di Militer, Ketum Partai Berkarya Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Rekam Jejak Muchdi PR, Ketua Umum Partai Berkarya yang Gugat KPU Minta Pemilu Ditunda
-
Hidup Muchdi PR Harusnya Adem Ayem di Tahun Kadaluarsa Kasus Munir, Tapi Bjorka Merusaknya
-
Makin Menjadi, Akun Diduga Milik Bjorka Tawarkan 1.000 Dolar Jika Bisa Tebak Nama Pembunuh Munir
-
Profil Munir, Aktivis HAM dan Pendiri KontraS yang Kasusnya Disinggung Bjorka
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko