Suara.com - Kejaksaan Agung belum dapat mengeksekusi aset-aset rampasan Jiwasraya untuk dikembalikan ke kas negara karena masih menunggu proses hukum kasus tidak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Eksekusi aset belum kan belum inkrah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Menurut Ali, upaya kasasi mungkin akan diajukan oleh pihak terdakwa maupun Kejagung terhitung setelah 14 hari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atau hingga 12 Maret 2021.
Upaya kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
"Kalau dia (Hary Prasetyo) kasasi bagaimana? Kita tunggulah, kalau dia kasasi atau kita yang kasasi berarti belum inkrah," kata Ali.
Terkait kasasi atas banding Hary Prasetyo, Ali mengatakan sudah menyiapkan rancangannya.
Rancangan kasasi tidak hanya terkait banding Hary Prasetyo, tetapi untuk kelima terdakwa lainnya yang putusan bandingnya berbeda tetap divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Untuk upaya hukum itu bukan hanya masalah penindakan saja. Jadi, kita akan periksa secara keseluruhan termasuk barang bukti, termasuk pidana yang lain, misalnya denda, uang pengganti, itu kita cek semua," kata Ali.
Ali mencontohkan, terdakwa Hendrisman Rahim, Syahwirman divonis sesuai tuntutan, tetapi pihaknya belum mengetahui apakah bandingnya menjadi hukuman denda atau tidak, karena di dalam tindak pidana korupsi ada pidana badan dengan denda.
Baca Juga: Sidang Kasus Kebakaran Kejagung, Saksi Ahli Singgung Kelalaian
"Nah itu dicek dulu karena kalau sudah sesuai berarti kita tidak perlu kasasi, kita hanya membuat kontra memori kasasi, tapi kalau itu yang tidak ada dalam laporannya, ya kita tetap kasasi, pemenuhan yang dimaksud undang-undang," ujarnya.
Ali menambahkan, pihaknya mengecek semuanya termasuk barang bukti apakah sudah sesuai tuntutan jaksa atau tidak yang akan menjadi alasan diajukannya kasasi untuk semua terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2020 menyatakan Hary Prasetyo terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan divonis seumur hidup.
Meski menyetujui pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, namun majelis hakim tingkat banding menyatakan pengenaan pidana terhadap Hary tidak sesuai dengan teori pemidanaan.
Berita Terkait
- 
            
              Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
- 
            
              Momen Kocak Valentinus Resa Roasting Sandra Dewi: Emangnya Syuting Telenovela?
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
- 
            
              Akui Blunder Soal Pernyataan Eksekusi Harvey Moeis yang Molor, Ini Penjelasan Kejagung
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika