Suara.com - Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution mengaku heran dengan tindakan polisi terkait penetapan tersangka terhadap enam laskar khusus pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas dalam tragedi baku tembak di tol Jakarta - Cikampek pada Desember 2020 lalu.
Melihat hal itu, Hariadi menganggap jika institusi Polri telah melangkahi undang-undang sebagai hukum tertinggi.
"Artinya, polisi kayak menempatkan dirinya di atas undang-undang atau kayak lebih tinggi dari undang-undang. Atau kayak enggak ngikuti aturan gitu loh," ucap dia seperti dikutip dari Solopos.com--media jaringan Suara.com, Kamis (4/3/2021).
Hariadi meminta agar Polri bisa melihat aturan hukum terkait penetapan 6 almarhum laskar FPI.
"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum, kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat Pasal 77 KUHP. Kan gitu," kata ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Merujuk Pasal 77 KUHP, kata dia, perkara tersangka yang sudah meninggal dunia dapat dihapus.
"Untuk apa gitu loh. Pasal 77 KUHP jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia," tutur dia.
"Ya kalau ditetapkan sebagai tersangka, mau ngapain? Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain? P21 kan berarti kejaksaan, silakan saja kejaksaan, kalau sudah dilimpahkan ke kejaksaan, nanti kan P21 tahap kedua dan sebagainya ke pengadilan bisa nggak? Sudah meninggal dunia, nggak ada."
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan dalam waktu dekat, berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibuat keputusan.
Baca Juga: Munarman: HRS Harus Bebas Jika Polisi Tak Bisa Tangkap Pelanggar Prokes NTT
"(Penghentian perkara) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dua dari enam laskar ditembak polisi di jalan tol, sedangkan empat larkas lagi ditembak ketika sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Choirul menjelaskan dugaan pelanggaran HAM berawal dari peristiwa saling serempet kendaraan polisi dan laskar pengawal Habib Rizieq, kemudian berakhir dengan keributan.
"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).
Choirul menyebut empat laskar masih hidup sampai di jalan tol Cikampek KM 50, namun setelah dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.
Berita Terkait
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
-
Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka
-
Polri Didesak Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj