Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap aneh saat mendengar pihak kepolisian menetapkan enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi sebagai tersangka. Apabila mengikuti aturan seperti itu, menurut YLBHI maka seharusnya Presiden ke-2 RI Soeharto juga bisa ditetapkan dengan status yang sama.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pihaknya merasa aneh karena penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian itu bertentangan dengan hukum. Dalam Pasal 77 KUHP jelas disebutkan kalau kewenangan menuntut pidana dihapus kalau tertuduh meninggal dunia.
"Jika mengikuti 'permainan' kepolisian dalam kasus enam orang FPI maka seharusnya kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dan lain-lain," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).
Lebih lanjut, Isnur menerangkan kalau dalam ketentuan hukum acara pidana dijelaskan bahwa tersangka memiliki serangkaian hak untuk membela diri dan membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, hak atas bantuan hukum dan lainnya.
"Maka bagaimana pula tersangka bisa melakukan hal-hal terkait haknya ini," ujarnya.
Dengan demikian, YLBHI menyarankan agar pihak kepolisian tidak meneruskan proses hukum yang membelit laskar FPI tersebut. Hal itu disampaikan YLBHI supaya tidak makin merusak prinsip negara hukum serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum.
"Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang kasus enam orang anggota FPI, tetapi tentang bagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum yang tegas disebutkan oleh Pasal 1 Ayat 3 Konstitusi tegak dan berlaku."
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan dalam waktu dekat, berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibuat keputusan.
"(Penghentian perkara) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan," katanya.
Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi Jadi Tersangka, Munarman: Baca Pasal 77
Sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dua dari enam laskar ditembak polisi di jalan tol, sedangkan empat larkas lagi ditembak ketika sudah berada di tangan polisi -- hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Choirul menjelaskan dugaan pelanggaran HAM berawal dari peristiwa saling serempet kendaraan polisi dan laskar pengawal Habib Rizieq, kemudian berakhir dengan keributan.
"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).
Choirul menyebut empat laskar masih hidup sampai di jalan tol Cikampek KM 50, namun setelah dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI