Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang mahasiswa asal Papua berinisial RL dan KM akibat kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan terhadap sesama mahasiswa Papua berinisial RP.
"Kemarin banyak yang menanyakan dua orang yang kita amankan dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Mereka ini terlibat kasus pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP dan juga pencurian dengan kekerasan di 365 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri mengatakan selain tersangka RL dan KM yang kini telah ditahan di Polda Metro Jaya, dia mengatakan masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas.
"Dua sudah kita lakukan penahanan, masih satu lagi kita sedang lakukan pengejaran," tambahnya.
Yusri menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 20 Januari 2021 lalu dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan gedung DPR/MPR RI.
Pada saat itu, tidak hanya terjadi tindak kekerasan terhadap korban yang berinisial RP, namun para tersangka itu juga merampas ponsel milik korban.
Meski demikian peristiwa tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisian tujuh hari setelah kejadian yakni pada 27 Januari 2021.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal170 dan juga di Pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Karena saat itu dilakukan pemukulan terhadap korban, tasnya sempat diambil, dan handphone milik korban juga direbut," pungkasnya.
Adapun ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP adalah lima tahun penjara sedangkan dalam Pasal 365 adalah sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Polda Klaim Depok Bebas dari Zona Merah Covid-19 Berkat Kampung Tangguh
Berita Terkait
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?