Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang mahasiswa asal Papua berinisial RL dan KM akibat kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan terhadap sesama mahasiswa Papua berinisial RP.
"Kemarin banyak yang menanyakan dua orang yang kita amankan dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Mereka ini terlibat kasus pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP dan juga pencurian dengan kekerasan di 365 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri mengatakan selain tersangka RL dan KM yang kini telah ditahan di Polda Metro Jaya, dia mengatakan masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas.
"Dua sudah kita lakukan penahanan, masih satu lagi kita sedang lakukan pengejaran," tambahnya.
Yusri menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 20 Januari 2021 lalu dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan gedung DPR/MPR RI.
Pada saat itu, tidak hanya terjadi tindak kekerasan terhadap korban yang berinisial RP, namun para tersangka itu juga merampas ponsel milik korban.
Meski demikian peristiwa tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisian tujuh hari setelah kejadian yakni pada 27 Januari 2021.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal170 dan juga di Pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Karena saat itu dilakukan pemukulan terhadap korban, tasnya sempat diambil, dan handphone milik korban juga direbut," pungkasnya.
Adapun ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP adalah lima tahun penjara sedangkan dalam Pasal 365 adalah sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Polda Klaim Depok Bebas dari Zona Merah Covid-19 Berkat Kampung Tangguh
Berita Terkait
-
Misteri Hilangnya Reno dan Farhan: KontraS Tuntut Polda Metro Jaya Tindak Cepat!
-
Sebulan Hilang Usai Aksi 'Agustus Kelabu', KontraS Desak Polda Metro Serius Cari Reno dan Farhan!
-
Tiga Bulan, Rp1,13 Triliun Narkoba Disita: Kapolda Metro Jaya Janji Sikat Bandar dan Bekingan!
-
Sebulan Hilang usai Meletus Demo Agustus, Polisi Buka Suara soal Nasib Reno dan Farhan
-
Cara Ikut Daftar Komunitas Ojol Kamtibmas, Rekam Kejahatan Bonusnya Rp500 Ribu Per Orang
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total