Suara.com - Supersemar atau Surat Perintah 11 Maret merupakan salah satu peristiwa penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Supersemar merupakan peralihan dari pemerintahan Orde Lama oleh Presiden Soekarno menuju pemerintahan Orde Baru oleh Presiden Soeharto.
Supersemar atau Surat Perintah 11 Maret merupakan surat perintah penyerahan kekuasaan Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 1966.
Lantas bagaimana latar belakang, isi, tujuan dan fakta Supersemar? Simak penjelasannya berikut ini.
Latar belakang terjadinya Supersemar
Supersemar merupakan surat perintah penyerahaan mandat kekuasaan Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 1966.
Penyerahan kekuasaan tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa G30S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965 dini hari. Tentara menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalang dibalik pembunuhan tujuh jenderal di Lubang Buaya.
Supersemar memiliki beberapa versi yakni Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, Sekretariat Negara (Setneg) dan Akademi Kebangsaan. Dari ketiga versi tersebut tidak satupun merupakan versi yang asli.
Namun berikut isi supersemar yang diakui oleh pemerintahan Orde Baru. Berikut adalah dari Supersemar (Surat Perintah 11 Maret):
Baca Juga: Tengku: Ada yang Bangga dengan Upaya Pengambilan Harta Yayasan Pak Harto
- Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
- Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.
- Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.
Supersemar memiliki tujuan – tujuan untuk mengatasi situasi yang ada pada saat itu. Presiden Soeharto mengambil sejumlah keputusan melalui SK Presiden Nomor 1/3/1966 tertangal 12 Maret 1966 atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/PBR. Keputusan tersebut berisi tujuan Supersemar sebaga berikut:
- Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta ormasnya dan menyatakannya sebagai partai terlarang
- Penangkapan 15 menteri yang terlibat atau pun mendukung G30S/PKI
- Pemurnian MPRS dan lembaga negara lainnya dari unsur PKI dan menempatkan peranan lembaga itu sesuai UUD 1945.
1. Supersemar merupakan surat perintah Presiden Soekarno
Supersemar merupakan surat perintah Presiden Soekarno yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 1966 yang menginstruktsikan Presiden Soeharto yang merupakan Pangllima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil tindakan untuk meredakan situasi keamanan yang buruk saat itu.
2. Mengawali Peralihan Orde Lama menuju Orde Baru
Tag
Berita Terkait
-
Sejarah Supersemar: Tujuan dan Isinya
-
Tengku: Ada yang Bangga dengan Upaya Pengambilan Harta Yayasan Pak Harto
-
Kejagung Eksekusi Aset Yayasan Supersemar Milik Soeharto Rp 242 Miliar
-
Kubu Tommy Soeharto Tuding Jaksa Agung Tak Baca Berkas Perkara
-
Gedung Granadi Milik Milik Keluarga Cendana Disita Negara
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa
-
Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing
-
Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul
-
Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz