Suara.com - Supersemar atau Surat Perintah 11 Maret merupakan salah satu peristiwa penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Supersemar merupakan peralihan dari pemerintahan Orde Lama oleh Presiden Soekarno menuju pemerintahan Orde Baru oleh Presiden Soeharto.
Supersemar atau Surat Perintah 11 Maret merupakan surat perintah penyerahan kekuasaan Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 1966.
Lantas bagaimana latar belakang, isi, tujuan dan fakta Supersemar? Simak penjelasannya berikut ini.
Latar belakang terjadinya Supersemar
Supersemar merupakan surat perintah penyerahaan mandat kekuasaan Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 1966.
Penyerahan kekuasaan tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa G30S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965 dini hari. Tentara menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalang dibalik pembunuhan tujuh jenderal di Lubang Buaya.
Supersemar memiliki beberapa versi yakni Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, Sekretariat Negara (Setneg) dan Akademi Kebangsaan. Dari ketiga versi tersebut tidak satupun merupakan versi yang asli.
Namun berikut isi supersemar yang diakui oleh pemerintahan Orde Baru. Berikut adalah dari Supersemar (Surat Perintah 11 Maret):
Baca Juga: Tengku: Ada yang Bangga dengan Upaya Pengambilan Harta Yayasan Pak Harto
- Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
- Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.
- Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.
Supersemar memiliki tujuan – tujuan untuk mengatasi situasi yang ada pada saat itu. Presiden Soeharto mengambil sejumlah keputusan melalui SK Presiden Nomor 1/3/1966 tertangal 12 Maret 1966 atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/PBR. Keputusan tersebut berisi tujuan Supersemar sebaga berikut:
- Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta ormasnya dan menyatakannya sebagai partai terlarang
- Penangkapan 15 menteri yang terlibat atau pun mendukung G30S/PKI
- Pemurnian MPRS dan lembaga negara lainnya dari unsur PKI dan menempatkan peranan lembaga itu sesuai UUD 1945.
1. Supersemar merupakan surat perintah Presiden Soekarno
Supersemar merupakan surat perintah Presiden Soekarno yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 1966 yang menginstruktsikan Presiden Soeharto yang merupakan Pangllima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil tindakan untuk meredakan situasi keamanan yang buruk saat itu.
2. Mengawali Peralihan Orde Lama menuju Orde Baru
Supersemar merupakan awal dari peralihan Orde Lama menuju Orde Baru. Supersemar menenukan kelahiran pemerintahan Soeharto.
3. Supersemar bukan surat pemindahan kekuasaan
Supersemar merupakan surat perintah dan bukan surat pemindahan kekuasaan Republik Indonesia.
4. Memiliki 3 versi
Supersemar memliki 3 versi yatu dari Pusat Penerangan TNI AD, Sekretariat Negara dan Akademi Kebangsaan, Namun dari ketiga versi tersebut tak satu pun merupakan Salinan asli dari Supersemar. Berbagai sumber menyebutkan naskah asli Supersemar sudah tidak ada karena telah dibakar oleh oknum yang memiliki tujuan tertentu.
Demikianlah peristiwa besar dalam sejarah Indonesia yang melatarbelakangi, isi, tujuan dan fakta – fata dari Supersemar.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
-
Sejarah Supersemar: Tujuan dan Isinya
-
Tengku: Ada yang Bangga dengan Upaya Pengambilan Harta Yayasan Pak Harto
-
Kejagung Eksekusi Aset Yayasan Supersemar Milik Soeharto Rp 242 Miliar
-
Kubu Tommy Soeharto Tuding Jaksa Agung Tak Baca Berkas Perkara
-
Gedung Granadi Milik Milik Keluarga Cendana Disita Negara
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?