Suara.com - Supersemar atau Surat Perintah 11 Maret merupakan salah satu peristiwa penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Supersemar merupakan peralihan dari pemerintahan Orde Lama oleh Presiden Soekarno menuju pemerintahan Orde Baru oleh Presiden Soeharto.
Supersemar atau Surat Perintah 11 Maret merupakan surat perintah penyerahan kekuasaan Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 1966.
Lantas bagaimana latar belakang, isi, tujuan dan fakta Supersemar? Simak penjelasannya berikut ini.
Latar belakang terjadinya Supersemar
Supersemar merupakan surat perintah penyerahaan mandat kekuasaan Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 1966.
Penyerahan kekuasaan tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa G30S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965 dini hari. Tentara menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalang dibalik pembunuhan tujuh jenderal di Lubang Buaya.
Supersemar memiliki beberapa versi yakni Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, Sekretariat Negara (Setneg) dan Akademi Kebangsaan. Dari ketiga versi tersebut tidak satupun merupakan versi yang asli.
Namun berikut isi supersemar yang diakui oleh pemerintahan Orde Baru. Berikut adalah dari Supersemar (Surat Perintah 11 Maret):
Baca Juga: Tengku: Ada yang Bangga dengan Upaya Pengambilan Harta Yayasan Pak Harto
- Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
- Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.
- Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.
Supersemar memiliki tujuan – tujuan untuk mengatasi situasi yang ada pada saat itu. Presiden Soeharto mengambil sejumlah keputusan melalui SK Presiden Nomor 1/3/1966 tertangal 12 Maret 1966 atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/PBR. Keputusan tersebut berisi tujuan Supersemar sebaga berikut:
- Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta ormasnya dan menyatakannya sebagai partai terlarang
- Penangkapan 15 menteri yang terlibat atau pun mendukung G30S/PKI
- Pemurnian MPRS dan lembaga negara lainnya dari unsur PKI dan menempatkan peranan lembaga itu sesuai UUD 1945.
1. Supersemar merupakan surat perintah Presiden Soekarno
Supersemar merupakan surat perintah Presiden Soekarno yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 1966 yang menginstruktsikan Presiden Soeharto yang merupakan Pangllima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil tindakan untuk meredakan situasi keamanan yang buruk saat itu.
2. Mengawali Peralihan Orde Lama menuju Orde Baru
Tag
Berita Terkait
-
Sejarah Supersemar: Tujuan dan Isinya
-
Tengku: Ada yang Bangga dengan Upaya Pengambilan Harta Yayasan Pak Harto
-
Kejagung Eksekusi Aset Yayasan Supersemar Milik Soeharto Rp 242 Miliar
-
Kubu Tommy Soeharto Tuding Jaksa Agung Tak Baca Berkas Perkara
-
Gedung Granadi Milik Milik Keluarga Cendana Disita Negara
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
-
Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin