Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ,Doni Monardo mendorong revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan agar Indonesia tidak lagi gagap menghadapi wabah di kemudian hari.
Doni mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam UU 6/2018 itu, seperti Pasal 55 yang mewajibkan pemerintah memenuhi kebutuhan hidup warga dan hewan ternak jika memilih opsi karantina wilayah atau lockdown, ini dinilai terlalu berat untuk dijalani pemerintah.
"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (9/3/2021).
"Alangkah eloknya mari kita semua membantu memberikan masukkan kepada para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan revisi undang-undang kekarantinaan kesehatan," tegasnya.
Doni juga menyebut perlu juga diatur terkait wewenang setiap pihak mulai dari kepala negara, kepala daerah, hingga menteri dan lembaga terkait dalam penanganan wabah.
"Kalau ini bisa kita sempurnakan maka yang akan datang kalau ada kasus seperti ini kita tidak gagap lagi, saya merasakan betapa sulitnya koordinasi antar kelembagaan, ego sektoral, ego daerah yang juga masih sering sekali terjadi walaupun sudah berkurang," jelasnya.
Sejauh ini pemerintah memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketimbang tiga pilihan penanganan lainnya seperti Karantina Rumah, Karantina Wilayah, dan Karantina Rumah Sakit yang diatur dalam UU 6/2018 itu.
Kekinian pemerintah menggunakan istilah baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mengandalkan penanganan wabah di tingkat lingkungan terkecil mulai dari RT/RW.
Baca Juga: Libur Isra Miraj, PNS, TNI-Polri dan Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota
Berita Terkait
-
Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
-
Kau Pergi, Tapi Tak Pernah Hilang: Doa dan Cinta untuk Doni Monardo
-
CATATAN Egy Massadiah: Ketika Jenderal Maruli Membangunkan Sang Komandan
-
Darurat Polusi Udara! Punjab Pakistan Lockdown, Sekolah dan Aktivitas Luar Ruangan Dilarang
-
SMPN 8 Tangerang 'Lockdown' Dua Minggu Buntut Puluhan Siswa Sakit Cacar, Ketua IDI Ingatkan Hal Ini
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Aktivis Serukan Pemuka Agama Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid