Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo melarang seluruh ASN, TNI-Polri, dan Pegawai BUMN untuk bepergian ke luar kota saat long weekend bulan Maret ini.
Isra Miraj 1442 H yang jatuh pada Kamis, 11 Maret 2021 mendatang, berpotensi menjadi libur panjang empat hari hingga Minggu, 14 Maret 2021 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
Doni menyebut libur panjang adalah salah satu penyebab utama beberapa kali lonjakan kasus Covid-19 selama satu tahun pandemi, hal itu tak boleh terulang.
"Nah dengan pengalaman tersebut bapak menko perekonomian memerintahkan saya untuk membuat surat edaran larangan bepergian bagi ASN, TNI-Polri, dan BUMN," kata Doni dalam jumpa pers KPCPEN, Senin (8/3/2021).
Sementara untuk swasta, Doni sudah berkoordinasi dengan berbagai pengusaha melalui Kamar Dagang Indonesia (KADIN) agar mengimbau karyawannya agar tetap di rumah saat libur.
"Untuk swasta tentunya pemerintah tidak bisa melarang, Bapak Menko Perekonomian sudah mengingatkan saya untuk melakukan koordinasi dengan KADIN agar KADIN bisa menyampaikan pesan ke pimpinan perusahaan," ucapnya.
Doni meminta kepada seluruh masyarakat agar menjaga tren penurunan kasus Covid-19 dengan semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Kalau ini semua bisa dipatuhi maka kita akan bisa menekan kasus harian dan juga kasus aktif dan pada akhirnya kita bisa mengurangi angka kematian," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang mulai 9 hingga 22 Maret 2021.
Baca Juga: Corona Makin Ganas, Aturan PPKM Diperluas ke Kaltim, Sulsel dan Sumut
Selain Jawa-Bali, pemerintah menambahkan tiga provinsi lain yang juga wajib menerapkan PPKM Mikro yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur karena peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Inmendagri 5/2021 itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 4 Maret 2021.
Berita Terkait
-
Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
-
Kau Pergi, Tapi Tak Pernah Hilang: Doa dan Cinta untuk Doni Monardo
-
CATATAN Egy Massadiah: Ketika Jenderal Maruli Membangunkan Sang Komandan
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Santi Ariviani Istri Doni Monardo Bukan Orang Biasa, Anak Pensiunan TNI Sekaligus Mantan Bupati
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar