Suara.com - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI yang dipimpin Amien Rais menduga jika tewasnya enam laskar FPI akibat ditembak mati polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek adalah tindakan pelanggaran HAM berat.
Pernyataan itu disampaikan Amien Rais saat menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Selasa (9/3/2021), hari ini. Selain Amien, sejumlah tokoh seperti Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara ikut menjadi bagian menjadi anggota TP3 kasus laskar FPI.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan soal pertemuan Amien Rais Dkk dengan Jokowi di Istana Kepresidenan. Lantaran dianggap sebagai pelanggaran HAM berat, kata Mahfud MD, tujuh anggota TP3 itu mendesak agar kasus tewasnya 6 Laskar FPI dibawa ke Pengadilan HAM.
"Pak Amien Rais dan pak Marwan Batubara tadi menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat itu yang disampaikan kepada Presiden," ujar Mahfu dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Mahfud menuturkan dalam pertemuan sekitar 15 menit dengan Jokowi, TP3 meyakini telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukanlah pelanggaran HAM biasa.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit bicaranya pendek dan serius itu hanya itu yang disampaikan oleh mereka. Bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat dan pelanggaran HAM biasa sehingga 6 Laskar FPI meninggal lalu," ucap dia.
Kemudian Jokowi kata Mahfud juga sudah meminta Komnas HAM untuk bekerja secara independen.
"Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah," tutur Jokowi.
Mahfud menuturkan, Komnas HAM juga sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi kepada Jokowi. Adapun hasil temuan Komnas HAM, bahwa kasus tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 merupakan pelanggaran HAM biasa
Baca Juga: Temui Jokowi, Amien Rais Cs Ingatkan Hukuman Neraka Jahanam Bagi Pembunuh
"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," katanya.
Kasus Disetop karena Laskar FPI Tewas
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar front pembela Islam (FPI) dihentikan.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo seperti dikutip dari Antara, Kamis pekan lalu.
Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Menurut Argo, dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Sedang Gempar, Amien Rais Kritik Jokowi dan Luhut soal 'Proyek Busuk Whoosh'
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
Geger Proyek 'Busuk' Whoosh, Amien Rais Semprot Jokowi dan Luhut: Aneh Sekali
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Amien Rais Usulkan Mahfudin Nigara sebagai Calon Menpora, Apa Alasannya?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar