Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut jika banyak masyarakat yang mengejek dan menertawai ketika polisi menetapkan status tersangka terhadap enam anggota laskar FPI yang tewas dalam tragedi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Saya ingin menjelaskan satu hal lagi yang saya jelaskan. Ada tertawaan publik semula masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka," ujar Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi beremu Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya, status tersangka terhadap enam laskar yang meninggal hanya dilakukan satu hari oleh polisi. Setelah itu dinyatakan gugur perkaranya.
"Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi itu hanya konstruksi hukum dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," ucap dia.
Mahfud menjelaskan berdasarkan konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM, bahwa ada temuan Laskar memancing aparat untuk melakukan kekerasan.
Hal tersebut kata Mahfud didasari bukti-bukti yang ada di Komnas HAM seperti kepemilikan senjata, proyektil dan kontak pihak yang memberi komando dalam penyerangan kepada aparat
"Karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama Laskar FPI itu kemudian memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata. Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya bahkan dilaporan Komnas HAM itu ada juga nomor telpon orang yang memberi komando, siapa itu?," tutur Mahfud.
Sehingga kata Mahfud enam orang Laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap anggota Polri.
"Oleh karena sekarang enam orang terbunuh ini yang kemudian menjadi tersangka dicari pembunuhnya. Maka dikonstruksi dulu dia tersangka, karena dia memancing aparat untuk Melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata," kata dia.
Baca Juga: Mahfud Minta Bukti Amien Rais Cs Kasus Laskar Langgar HAM Berat: Secuil Aja
Setelah itu, aparat kepolisian akan menyelidiki pelaku penembakkan kepada enam Laskar FPI tersebut.
"Nah baru ketemu 3 orang polisi yang ditemukan oleh Komnas ham itu 3 orang. Nah sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru 6 orang itu diumumkan oleh polisi, perkaranya gugur dalam bahasa yang umum disebut SP3, tapi tidak usah SP3," ucap Mahfud.
"Itu cukup dinyatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur, cukup, selesai," sambungnya.
Kemudian kata Mahfud untuk membuktikan pelaku penembakkan selanjutnya melalui proses di persidangan. Karena itu ia meminta anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atau pihak lain untuk menyerahkan bukti-bukti adanya pelanggaran HAM berat.
"Perkaranya gugur lalu, siapa yang membunuh 6 orang ini kita buka di pengadilan. Nah kita minta TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain kemukakan di proses persidangan itu sampaikan melalui Komnas HAM," tutur Mahfud.
"Kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana. Tapi kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap."
Tag
Berita Terkait
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai
-
Demo di Mabes Polri, Mahasiswa UI Sindir Polisi Berpeci dan Berkerudung: Tak Bisa Pikat Hati Kami!
-
Ratusan Mahasiswa UI dan UPNVJ Mulai Datang! 'Polisi Pembunuh' Menggema di Depan Mabes Polri
-
Seskab Teddy Bantah Keras Isu MBG Habiskan Anggaran Pendidikan: Narasi Keliru!