Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengakui tidak tahu menahu Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 laskar FPI.
Meski demikian, komisioner Komnas HAM Choirul Anam tetap berharap proses hukum peristiwa berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu cepat terselesaikan.
"Enggak ada koordinasi dengan Komnas HAM, kalau tahu (ada gelar perkara) kan saya enggak menerima (undangan internal) ini," kata Choirul di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Akan tetapi, Choirul tidak ambil pusing atas hal tersebut. Ia hanya menyampaikan sejumlah harapan terkait proses hukum anggota Polda Metro Jaya yang diduga menjadi pelaku unlawful killing.
"Yang pertama adalah semakin kasus ini cepat prosesnya semakin bagus, itu yang pertama," ucapnya.
Kemudian pesan yang kedua, Bareskrim Polri diharapkannya bisa meninjau bukti-bukti penunjang yang diberikan oleh Komnas HAM RI.
Sementara pesan ketiga ialah Choirul berharap polisi menjalankan rekomendasi dari hasil investigasi.
Lebih lanjut, ia juga berharap kalau proses hukum yang dilaksanakan polisi bisa berjalan secara akuntabel, transparan dan ada nilai keadilan.
Poin-poin itu sempat diikat menjadi komitmen pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: Amien Rais Bertemu Jokowi Bahas Kasus 6 Laskar, Komnas HAM: Itu Hak Mereka
Karena itu, Choirul juga mempersilahkan kepada seluruh pihak untuk monitoring perjalanan proses kasus tewasnya enam laskae FPI.
"Oleh karenanya ya karena ada komitmen dan rekomendasi Komnas HAM yang ngomong transparansi akuntabilitas dan rasa keadilan, ini penting bagi kita semua untuk melihat prosesnya."
Sebelumnya, Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Gelar perkara rencananya akan dilaksanakan pada, Rabu (10/3/2021).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan gelar perkara dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.
Sekaligus, menaikkan tahap perkara dari penyelidikan ke penyidikan apabila nantinya telah ditemukan adanya unsur pidana.
"Ya hari ini gelar perkara naik penyidikan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu.
Berita Terkait
-
Amien Rais Bertemu Jokowi Bahas Kasus 6 Laskar, Komnas HAM: Itu Hak Mereka
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Naik Penyidikan
-
Kapolda Kaltim Pastikan 6 Polisi Penyiksa Tersangka hingga Tewas Diproses
-
Sambangi Komnas HAM, Kapolda Kaltim Laporkan Kasus Penyiksaan Herman
-
Besok, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga