Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA alias Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan, SA ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Selain itu juga berdasar adanya alat bukti dan fakta dari hasil penyidikan.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Helmy menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika PT Bank Bukopin, Tbk. ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas pada Mei 2018. Kondisi itu semakin memburuk pada Januari hingga Juli 2020.
Kemudian, dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan yang di antaranya; memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat tersebut berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
Adapun, batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK itu paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ungkap Helmy.
Baca Juga: Komnas HAM Kaget Polisi Gelar Perkara Kasus KM 50 Rabu Hari Ini
Selanjutnya, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Namun, yang bersangkutan tidak menginformasikan terkait pengunduran dirinya kepada para pemegang saham bank Bukopin.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," bebernya.
Bahkan, lanjut Helmy, tersangka SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto berupa Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin.
Ketika itu, dia mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Kekinian, atas perbuatannya Sadikin Aksa dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, YouTuber ResbobbBigmo Terancam Jadi Tersangka?
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik
-
Pengacara Yakin Lisa Mariana Tak Ditahan Bareskrim Usai Diperiksa: Kasusnya Tak Menyeramkan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Surati Adhi Karya, Pramono Minta Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar Dalam Sebulan
-
Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang
-
KontraS Ancam Gugat Pemerintah Jika Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
-
Usai dari Cilegon, Prabowo Ratas di Istana Bahas 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp600 Triliun
-
Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika