Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap penyuap eks anggota BPK Rizal Djalil, Leonardo Jusminarta Prasetyo, ke Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (10/3/2021). Terpidana yang juga Komisaris Utama Minarta Dutahutama itu dihukum 2 tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan.
"Rabu (10/3) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021 atas nama Terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo. Dengan cara memasukkan terpidana ke Lapas Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, lewat keterangannya yang diterima Suara.com pada Kamis (11/3/2021).
Selain itu, Leonardo juga harus membayar denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (1/3) lalu, memvonis Leonardo 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama kurungan tiga bulan,” kata Hakim Ketua Albertus Usada.
Majelis hakim menyatakan Leonardo terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan 20 ribu dolar AS (sekitar Rp283,56 juta) sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan